BulelengNews UpdatePeristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Embat Uang Sesari di Pura Ponjok Batu

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tejakula berhasil membekuk dua  pelaku pencurian kotak sesari di Pura Ponjok Batu, Banjar Alassari Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

    Tak tanggung-tanggung dua pelaku, yakni Made Sudarma alias Tabis (27) tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha dan Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) tinggal di Banjar Kaja Kangin Desa/Kecamatan Kubutambahan itu berhasil menggondol uang dalam kotak sesari Rp 5 juta.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S Sos mengungkapkan, pencurian uang dalam kotak sesari terletak di jeroan (dalam) Pura Ponjok Batu itu, diketahui terjadi pada Kamis (22/12).

    Nah, berdasarkan penyelidikan rekaman cctv diketahui sosok pelaku pencuri uang dalam kotak sesari tersebut.

    “Pelapor Nengah Widi dan Kadek Putrayasa merupakan pengempon Pura terkejut saat hendak mengambil uang di kotak sesari lantaran gembok kotak ditemukan dalam kondisi rusak, sebelum mereka melihat isi kotak sesari yang tinggal Rp 1000,-. Estimasi kerugian sebesar Rp 5 juta,” terang Kapolsek Sudiana di Mapolres Buleleng, Jumat (9/2).

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Imbuh Kapolsek Sudiana, kedua pelaku memiliki peran berbeda, dimana pelaku Tabis masuk mencuri uang dalam kotak sesari, sementara rekannya Kadek Ae mengawasi situasi di luar areal Pura Ponjok Batu.

    “Pelaku Tabis mengaku merusak gembok kotak sesari dengan menggunakan tang. Nah, uang hasil curian mereka gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

    Baca Juga:  Bangun Perpustakaan SD Negeri 2 Dencarik, Plaga Farm Dukung Pendidikan dan Perkembangan Komunitas Lokal Bali 

    “Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button