Gianyar

Gianyar Nihil Dokter Hewan Asing Ilegal

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tak hanya di sektor akomodasi serta usaha wisata lainnya, keberadaan dokter hewan berkewarganegaraan asing juga ikut menuai sorotan. Meski pernah ditemukan, lantaran pemantauan ketat, kini di Gianyar dipastikan nihil praktek dokter hewan illegal dari WNA.

    Hal itu ditegaskan oleh Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar, I Made Santiarka, Kamis (16/3). Disebutkan, dari pantauannya dalam dua tahun terakhir, tidak ditemukan adanya dokter hewan asing yang praktek di Gianyar.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    Diakuinya, sebelumnya pihaknya pernah mendapati dokter yang praktek tanpa izin dulu pernah ada dan langsung kita turunkan plang prakteknya. “Temuan itu tahun lalu, dimana yang bersangkutan menampang no ijazah tamat S1 kedokteran hewan sebagai plang praktek,” ungkapnya.

    Dikatakan lagi, sepanjang pantauan sejak Tahun 2019 sampai saat ini belum ada dokter hewan asing yang praktek di Gianyar. “Itu yang praktek ilegal, wisatawan asal Rusia yang praktek di Canggu dan sudah ditangani Dinas Peternakan Provinsi dan persatuan dokter hewan daerah Bali,” jelasnya.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Khusus di Gianyar, disebutkan banyak wisatawan yang tinggal di Bali memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing atau hewan lain, sehingga wisatawan asing ini sering mendatangi klinik kesehatan hewan yang ada di Gianyar.

    Disebutnya di Gianyar terdapat 19 dokter hewan yang praktek dan memiliki ijin resmi. “Sebagian besar mereka praktek di kecamatan Ubud dan rata-rata yang datang adalah wisatawan,” tambahnya.

    Selain praktek resmi, dokter hewan yang tergabung dalam Komisi PDHI Gianyar, mereka juga diwajibkan melaporkan kegiatan dalam praktek. (ina/kb)

    Back to top button