DenpasarSosial

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Diamankan di Lapangan Kompyang Sujana

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Denpasar mengamankan dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, dan di luar jadwal pembuangan di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian.

    Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan

    Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Minggu (14/2/2021), menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.

    “Namun demikian, masyarakat masih saja melanggar pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” ujarnya.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir Serahkan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu untuk Buruh Serabutan

    Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

    “Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

    Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

    Baca Juga:  Viral di Medsos, Satpol PP Bali Panggil Penari dan Pengibing Joged

    “Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” ujarnya.

    Gustra turut berpesan agar masyarakat mlakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

    Gustra menambahkan membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Baca Juga:  Laki-laki Ganteng? Anggi dan Tunik Rodja Duet ‘Rasanya Cinta’

    “Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi