Badung

Kapolres Badung Serahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Polsek Mengwi

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menyerahkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana Unit Reskrim Polsek Mengwi yang berlangsung selama pandemi Covid-19. Di mana barang bukti yang diserahkan kepada korban ini, juga untuk Hari Bhayangkara ke-74.

    Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pelaku sebagian besar merupakan residivis.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    “Tindak pidana yang berhasil diungkap yakni aborsi, curanmor, curat, pencurian biasa, penganiayaan berat, penipuan dan penggelapan,” katanya di Mapolsek Mengwi, Kamis (25/6/2020).

    Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada korban ini, setelah perkara tersebut mendapat Putusan Pengadilan.

    Adapun barang bukti yang diserhakan yakni 1 unit Yamaha N Max, 1 unit Honda Vario, 1 unit Hp, dan Rokok berbagai merk dengan perkiraan kerugian Rp 40 juta.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    “Angka kejahatan selama masa pandemi ini berkurang 40 persen. Sedangkan kondisi tahanan full karena titipan dari kejaksaan dan pengadilan di masa covid,” ungkap Kapolres Badung.

    AKBP Roby Septiadi mengimbau masyarakat jangan takut melapor, karena tidak dipungut biaya. Polisi tetap pada komitmennya bekerja meskipun dalam masa pandemi.

    Kapolres Badung menambahkan, sistem besuk tahanan saat ini secara online untuk minimalisir penularan Covid-19. Anggota Polres Badung pun seluruhnya sudah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.(sgt/kb)

    Back to top button