Badung

Pantai Kuta Tak Ditutup, Aktifitas Dibatasi Sampai Pukul 23:00 Wita

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan areal parkir kendaraan di sepanjang pantai Kuta ditutup mulai hari ini Kamis (31/12/2020) sampai besok pukul 18:00 wita.

    “Langkah awal mulai tadi pagi pukul 06:00 wita sampai pukul 18:00 wita tanggal 1 Januari 2021 khusus wilayah jalur pantai Kuta tidak diperkenankan untuk parkir roda 2 dan roda 4 maupun kendaraan lainnya,” sebutnya.

    Baca Juga:  Gathering Bali Fashion Trend 2024 Pamerkan Karya 12 Desainer
    Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

    “Bukan berarti pantai ditutup. Pantai tetap dibuka. Dalam arti ini langkah kita untuk memastikan bahwa dengan dilarang parkir di sepanjang pantai Kuta khusus tanggal 31/12 dan tanggal 1/01/2021 besok, kita harapkan para pengunjung mengurangi aktifitas di pantai,” imbuhnya.

    Ia menambahkan dengan adanya edaran dari Gubernur, dari 3 poin tersebut khusus kegiatan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sampai dengan pukul 23:00 wita.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    “Setelah itu diharapkan para pelaku usaha sudah menutup usahanya. Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi kerumunan karena diperkirakan jam 11 malam itu banyak terjadi kerumunan,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button