MANGUPURA, Kilasbali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan areal parkir kendaraan di sepanjang pantai Kuta ditutup mulai hari ini Kamis (31/12/2020) sampai besok pukul 18:00 wita.
“Langkah awal mulai tadi pagi pukul 06:00 wita sampai pukul 18:00 wita tanggal 1 Januari 2021 khusus wilayah jalur pantai Kuta tidak diperkenankan untuk parkir roda 2 dan roda 4 maupun kendaraan lainnya,” sebutnya.

“Bukan berarti pantai ditutup. Pantai tetap dibuka. Dalam arti ini langkah kita untuk memastikan bahwa dengan dilarang parkir di sepanjang pantai Kuta khusus tanggal 31/12 dan tanggal 1/01/2021 besok, kita harapkan para pengunjung mengurangi aktifitas di pantai,” imbuhnya.
Ia menambahkan dengan adanya edaran dari Gubernur, dari 3 poin tersebut khusus kegiatan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sampai dengan pukul 23:00 wita.
“Setelah itu diharapkan para pelaku usaha sudah menutup usahanya. Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi kerumunan karena diperkirakan jam 11 malam itu banyak terjadi kerumunan,” pungkasnya.(sgt/kb)