Badung

Satpol PP Data 39 Lapak Langar Sempadan Pantai Batu Bolong

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Seiring dengan pelonggaran kedatangan wisatan ke Bali, seperti Visa on Arrival (VoA), bebas karantina, dan juga tanpa PCR, wisatawan asing dan juga domestik mulai berdatangan ke Pulau Dewata ini.

    Mereka datang berlibur untuk menikmati keindahan alam dan juga ragam budaya yang disuguhkan masyarakat. Bahkan, atraksi budaya itu dapat menikmati secara gratis.

    Sayangnya, beberapa diantara mereka mengeluh. Menyoroti objek wisata yang dinilai tak terurus dan terkesan kumuh.

    Salah satunya mengeluhkan kondisi Pantai Batu Bolong, Badung yang terlihat kumuh, dan banyak berdiri lapak yang diduga melanggar sempadan pantai.

    Baca Juga:  Wabup Suiasa: Fokus dan Matang

    Menyikapi keluhan itu, Satpol PP Provinsi Bali dan juga Satpol PP Kabupaten Badung turun gunung. Memantau sekaligus mendata para pelapak di sempadan pantai ini.

    Hasil turun langsung selama tiga hari dari 28-30 Mei 2022 tersebut, satuan berseragam coklat muda ini mendapatkan data 39 pelapak seperti warung dengan bangunan semi permanen berdiri di sepanjang pantai.

    Diduga, keberadaan bangunan usaha/warung non permanen tanpa izin di sepanjang pantai ini melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pendataan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihak Satpol Badung dan kemudian diteruskan ke Satpol Bali.

    “Hasil pendaatan yang kami lakukan, tim yang turun langsung ke lapangan mendapatkan 39 warung non permanen yang melanggar sempadan pantai,” ungkapnya, Senin (30/5).

    Menurutnya, dari jumlah 39 warung itu, 19 diantaranya berdiri di timur Wantilan Pura Batu Bolong, sedangkan sisanya terletak di sisi barat Wantilan Pura Batu Bolong.

    Baca Juga:  Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Begini Harapan Bupati Giri Prasta

    “Para pedagang ini akan kami panggil untuk diajak duduk bersama dan membuat kesepakatan. Apakah akan membongkar sendiri atau kami yang membantunya,” jelasnya.

    Dewa Dharmadi menambahkan, pemanggilan para pedagang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Minggu ini akan kami panggil,” tegasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi