Jembrana

Bawaslu Jembrana Susun Juknis Penindakan Pelanggaran Pilkada Secara Online

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana tengah menyusun pentunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran agar bisa dilakukan secara daring dalam Pilkada Serentak 2020 ini.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliyawan, Rabu (1/7/2020).

    Menurutnya ada dua tantangan dalam melaksanakan new normal yaitu menjaga kesehatan dan mengawasi Pilkada secara utuh serta optimal.

    Pihaknya berharap, jajarannya selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    “Sedangkan terhadap pelaksaanan pemutakhiran data pemilih atau coklit mengingatkan jika tanpa protokol Covid-19, KPU agar jangan dulu melaksanakan coklit,” harapnya.

    Sementara terkait tahapan Pilkada serentak, lanjut dia, dilanjutkan kembali setelah sempat dihentikan di akhir Maret lalu, akibat pandemi Covid-19.

    Kata dia, sejumlah tahapan sudah mulai dilakukan. Mulai dari pengaktifkan kembali badan adhoc penyelenggara pemilihan.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    “Kini telah mulai dilakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di setiap TPS,” ujarnya.

    Ditambahkannya, merupakan keharusan disetiap tahapan agar mematuhi protokol kesehatan.

    “Jika belum ada APD jangan dulu. Masalah lainnya apakah petugas kita sudah familiar dengan APD ini,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button