JembranaNews Update

Pasien Covid-19 Meninggal Bertambah, Jembrana Zona Merah

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Setelah sebelumnya sempat berstatus sebagai wilayah zona kuning dengan resiko sedang penularan covid-19, Jembrana kini sudah kembali masuk dalam wilayah zona merah dengan resiko tinggi.

    Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana selama sembilan bulan terakhir juga masih terus bertambah. Bahkan angka kasus pasien meninggal dunia akibat covid-19 juga meningkat.

    Teranyar Seorang pasien probable asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara Selasa (29/12/2020) meninggal dunia di RSU Negara.

    Berdasarkan informasi yang dieperoleh di RSU Negara, pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi tersebut sebelumnya masuk sebagai pasien suspec Covid-19.

    Kondisi kesehatannya menurun dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya pasien tersebut sudah menjalani pengambilan sampel swab. Namun hasil swab baru keluar setelah pasien meninggal dunia.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Sehingga pasien tercatat sebagai pasien meninggal probable. Penguburan jenasahnya tetap menerapkan protokol penanganan jenasah pasien covid-19.

    Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Kendali Mutu RSU Negara, dr. I Gede Ambara Putra mengakui pasien meninggal dunia tersebut hasil swab-nya menyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

    Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr Gusti Putu Arisantha dikonfirmasi terpisah mengatakan akumulasi kasus Covid-19 di Jembrana hingga Selasa ini sudah mencapai 843 kasus.

    “Selain pasien sembuh sebanyak 771 orang, juga tercatat 21 orang meninggal,” ungkapnya.

    Masih bertambahnya kasus covid-19 hingga di penghujung tahun 2020 ini disikapi serius oleh instansi terkait di Jembrana.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Satgas Penanganan Covid-19 terus memaksimalkan pengawasan terhadap orang masuk Bali melalui jalur darat di pintu masuk Bali di Gilimanuk.

    Pengawasan ketat diberlakukan sejak diterapkannya Edaran Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 mulai Jumat (18/12/2020) lalu. seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali diwajibkan menjalani rapid test antigen.

    Berdasarkan data yang dihimpun, hingga Selasa kemarin, sudah 6.491 pelaku perjalana yang dirapid test antigen, 3.447 diantaranya merupakan awak angkutan logistic yang mengikuti rapid test antigen gratis di Pelabuhan Gilimanuk.

    Rapid test antigen ini berhasil menjaringt total 41 orang pelaku perjalanan yang positif rapid test antigen, 14 orang diantaranya merupakan awak angkutan logistic yang tiba dari pulau Jawa. Arisantha memastikan pelaku perjalanan yang berasal dari luar Bali yang positif rapid test dari luar Bali dipulangkan ke daerah asalnya.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Sedangkan pelaku pejalanan yang berasal dari Bali langsung ditangani Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah asalnya. Pihaknya menyatakan pemeriksaan yang dilakukan secara ketat di Gilimanuk menjelang akhir tahun ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Potensi penularannya sangat besar sehingga perlu melakukan pengetatan mulai pintu masuk Bali.” ujarnya.

    Masyarakat juga dihimbau disiplin dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat karena hingga kini menurutnya penyebaran covid-19 masih harus diwaspadai. (gus/dx)

    Back to top button