Buleleng

Disnaker Minta Perbekel di Buleleng Aktif Awasi Pengiriman PMI 

    BULELENG, Kilasbali.com – Perbekel kepala desa atau lurah di Kabupaten Buleleng, Bali diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu ke hilir.

    Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI di Hotel Banyualit, Rabu (19/5/2021).

    Bupati Suradnyana menjelaskan, sosialisasi ini sebagai sebuah bentuk komitmen yang kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam perlindungan PMI khususnya yang berasal dari Buleleng. Pemahaman terhadap perlindungan PMI ini juga perlu ditumbuhkan di kalangan kepala desa atau lurah dan stakeholder terkait. Pemahaman ini nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pengiriman maupun penempatan para PMI.

    Suasana sosialisasi

    “Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” jelasnya.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Kepala desa se-Kabupaten Buleleng diikutsertakan sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan peran aktif kepala desa atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman PMI dari hulu ke hilir.

    Kepala desa harus mengetahui warganya mau dikirim dan bekerja dimana. Apalagi dalam perekrutan ataupun pengiriman PMI  itu harus diketahui oleh kepala desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

    “Yang menyatakan bahwa calon PMI wajib memiliki surat keterangan izin suami/istri, izin orangtua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan serta Perlindungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Servoulus Bobo Riti yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini menyebutkan Pemkab Buleleng telah merespon apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 ini.

    Penekanan pokok dari sosialisasi ini sebut Bobo, adalah bagaimana para pemangku kebijakan sampai dengan para kepala desa memiliki pemahaman betapa penting peran pemerintah dalam melindungi warga daerahnya yang menjadi PMI di luar negeri. Sejauh ini, berdasarkan informasi yang ada, Kabupaten Buleleng menempati peringkat pertama dari semua kabupaten yang ada di Bali sebagai daerah sumber PMI.

    “Dari data tersebut kita melakukan komunikasi kepada Pemkab Buleleng dan hasilnya perhatian Pemkab Buleleng terhadap PMI sudah sangat baik,” jelasnya.

    Baca Juga:  Bangun Perpustakaan SD Negeri 2 Dencarik, Plaga Farm Dukung Pendidikan dan Perkembangan Komunitas Lokal Bali 

    Pemerintah saat ini juga sedang gencar menyosialisasikan betapa pentingnya calon PMI menyiapkan diri terlebih dahulu. Calon PMI harus memiliki kompetensi atau daya saing sehingga kemudian bisa memiliki perlindungan dini terhadap dirinya. Kasus-kasus yang pernah terjadi terhadap para PMI selama ini sebenarnya bukan representasi secara umum. Tidak bisa diambil kesimpulan bahwa para PMI tidak dilindungi.

    “Secara umum, Negara dengan segala sumber dayanya terus berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap PMI,” tandasnya. (ard/kb)

    Back to top button