JembranaKriminal

Bereaksi di Jembrana, Jambret Lintas Kabupaten Berhasil di Bekuk

    JEMBRANA, Kilasbali.com-Berekasi di Wilayah Jembrana, jambret lintas Kabupaten berhasil dibekuk oleh Polres Jembrana. Pelaku asal Bengkulu ini sebelumnya telah bereaksi di beberapa tempat di Bali. Pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Tabanan, pasca melakukan aksinya di Pekutatan awal mei lalu.

    Terungkapnya kasus penjambretan di sejumlah wilayah di Bali tersebut setelah terjadinya kasus penjambretan di Desa Pekutatan pada Minggu (1/5) dini hari. Berdasarkan informasi kasus penjambretan tersebut dialami salah seorang pemudik, Riska Mei Ardiansyah (24) asal Panderojo, Banyuwangi. Saat itu korban sekitar pukul 02.15 Wita yang melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dauh Pangkung, Pekutatan, tas korban dijambret oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian korban melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.

    Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tabanan. Pelaku diketahui bernama Antori (26) asal Kelurahan IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten/Kota Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku dibekuk di rumah kostnya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Dauh Peken, Tabanan, pada Jumat (27/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti HP milik korban. Namun saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri, akhirnya petus melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku akhirnya digiring ke Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata mengatakan, saat diintrograsi pelakudu mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya pelaku membuang barang bukti lainnya berupa tas beserta isinya di wilayah Mendoyo. Dari pengembangan, pelaku merupakan penjambret lintas kabupaten dan mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah lain.

    “Diakui oleh pelaku pernah sekali beraksi di wilayah hukum Polres Tabanan dan empat kali berkasi di wiayah hukum Polres Buleleng. Pelaku beraksi saat bekerja sebagai sales furnitur keliling. Motif pelaku mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri, untuk mendapatkan uang karena pelaku tidak mempunyai uang untuk biaya hidup sehari dan pelaku mengaku juga mengirim uang untuk kepentingan pengobatan kakaknya yang tengah sakit di kampungnya,” jelasnya.

    Disebutkannya dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 5 juta. Ia menyebut pelaku merupakan spesialis jambret yang menyasar wanita yang sedang mengendari motor saat malam hari di jalan umum. Pelaku dikatakannya kini masih diamankan di sel tahanan Polres Jembrana untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Gus/*KB).

    Back to top button