Buleleng

Pansus DPRD Buleleng Dan Eksekutif Buleleng, Sepakati Biaya BPHTB 0,5 Persen

    BULELENG, Kilasbali.com – Guna meringankan biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris, Pansus dan Eksekutif sepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,5 persen dari NJOP yang sudah ditetapkan.

    Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Gabungan Pansus DPRD Buleleng dengan Eksekutif dalam pembahasan atas 2 Ranperda Kabupaten Buleleng yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10/2023).

    Dalam pembahasan pajak daerah, Dewan menilai masyarakat sangat diberatkan dengan kenaikan NJOP dan besarnya biaya BPHPB pengurusan setifikat turun waris sebesar 5 persen.

    Untuk itu, saat ini momentum yang sangat tepat untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak dimana Pansus III dengan Eksekutif sedang membahas Pajak daerah.

    Baca Juga:  Bangun Perpustakaan SD Negeri 2 Dencarik, Plaga Farm Dukung Pendidikan dan Perkembangan Komunitas Lokal Bali 

    Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa esensi dari Pemerintah Daerah adalah untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya. Untuk itu, Dewan Buleleng mendorong Pemerintah Daerah merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5 persen menjadi 0,5 persen. Dewan beranggapan, dalam pengurusan BPHTB turun waris tidak ada transakasi jual beli dan murni untuk kepentingan administrasi masyarakat.

    “Kami di Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya biaya pengenaan pajak BPHTB turun waris serta NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat memperjuangkan usulan yang telah disampaikan serta mendorong pemerintah mengkaji ulang terkait besaran pajak yang sangat memberatkan masyarakat tersebut,” imbuhnya.

    Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa, SH., MH. Menurutnya, saat ini masyarakat mengeluh terhadap besarnya biaya pajak yang dikenakan.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    “Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali Pajak Daerah seperti penetapan NJOP dimasing-masing wilayah berdasarkan kondisi wilayah yang riil. Selain itu, Kami juga sependapat untuk pengurusan BPHTB turun waris diturunkan menjadi 0.5 persen,” ujarnya.

    Ditemui usai rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH menyampaikan dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dengan Eksekutif dari rapat-rapat sebelumnya.

    Selain itu, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Anggota Dewan dalam rapat tersebut diantaranya usulan kenaikan jasa kesehatan Warga Negara Asing (WNA) disepakati 500 persen dari standar harga, kemudian terhadap persolan BPHTB turun waris, selama ini banyak ditemui permasalahan-permasalahan seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB ini bisa dilakukan penurunan tarif melalui permohonan yang disampaikan oleh masyarakat ke BPKPD Kabupaten Buleleng.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Dengan adanya permasalahan tersebut, akhirnya Dewan dan Eksekutif menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD Buleleng karena didalam Perda sendiri sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,5 persen dari NJOP.

    “Dengan kesepakatan DPRD dengan Eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button