News Update

Begini Hasil Mediasi Gugatan Petani Miskin di Pengadilan, BRI Tolak Kembalikan Permintaan Nasabah

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sidang gugatan nasabah BRI yang merupakan seorang petani miskin asal Buleleng bernama Nyoman Werdiasa terus berlanjut, Selasa (5/12/2023). Kuasa hukum penggugat Gede Erlangga Gautama menjelaskan, penggugat dan tergugat dan juga pihak yang turut digugat akhirnya diberi kesempatan untuk melakukan mediasi.

    Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Made Kushandari. Hadir juga perwakilan dari OJK dan perwakilan dari Menteri BUMN Erick Thohir. Saat mediasi, penggugat yakni Nyoman Werdiasa hadir langsung dengan ditemani oleh kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama, SH., MH., dan Agus Eka Putra, SH.

    Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan hak untuk menyampaikan usulan perdamaian. Saat itu korban yang kehilangan uang di BRI yakni Nyoman Werdiasa menyampaikan dua permohonan yakni mengembalikan uang miliknya yang raib di luar kontrolnya dan juga meminta agar BRI memperbaiki sistem atau aplikasi BRImo yang bertujuan untuk memproteksi nasabah lainnya sehingga dikemudian hari tidak lagi ada Masyarakat yang menjadi korban.

    “Namun permintaan yang sangat sederhana dan rasional itu ditolak mentah-mentah oleh BRI. Pihak BRI bersikeras jika uang nasabah yang hilang itu merupakan kesalahan nasabah sendiri dan tidak bisa menjadi tanggung jawab BRI, bahkan permintaan untuk memperbaiki sistem juga tidak ditanggapi dengan serius oleh BRI. Kami menilai bahwa empati pihak BRI terhadap nasabah yang merupakan Masyarakat golongan menengah kebawah yang kehilangan uang ratusan juta rupiah tidak ada sama sekali dimana seluruh ruang diskusi dan negosiasi selalu ditutup dan diselesaikan dengan menempatkan nasabah/konsumen pada posisi yang salah,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Pak Dega ini.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Menurut Dega, pihak nasabah atau korban sebenarnya sudah mempersiapkan diri terkait sikap BRI tersebut karena selama ini, respon BRI atas kasus ini memang tidak responsive dan cenderung selalu menimpakan kesalahan kepada konsumen, walaupun sebenarnya system m.banking mereka yaitu BRImo banyak sekali memiliki kelemahan dan telah banyak dibobol orang, sikap BRI sebagaimana tersebut diatas sangat berbeda dengan sikap bertanggungjawab yang ditujukan oleh salah satu bank yang mengalami kasus sejenis yaitu BPD Bali yang bertanggungjawab mengganti kerugian nasabahnya.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Sikap terpuji dari BPD Bali tersebut, harusnya bisa ditiru dan menjadi inspirasi atau acuan dasar bagi industri perbankan termasuk BRI dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan konsumen.

    Selanjutnya, jika mediasi menjadi deadlock dan tidak membuahkan hasil maka proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang sebenarnya, Dimana disanalah nantinya nasabah akan membeberkan dengan alat bukti surat, elektronik dan saksi-saksi mengenai buruknya system m.banking BRI. Korban.

    Terlepas dari sikap BRI tersebut, kuasa hukum Penggugat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas sikap gentle-nya dengan mengirim perwakilannya dari Jakarta untuk menghadiri sidang.

    “Kami sangat mengapresiasi Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang hadir melalui perwakilannya dengan surat kuasa yang ditandatangan langsung oleh beliau. Perwakilan dari Menteri BUMN Erick Thohir yang hadir juga meminta maaf dan permakluman karena tidak bisa hadir pada siding-sidang sebelumnya dikarenakan kesibukan Erick Thohir sehingga saat itu belum bisa tanda tangan surat kuasa,” ujarnya.

    Sepertinya diberitakan sebelumnya, seorang nasabah BRI asal Buleleng bermama Nyoman Werdiasa kehilangan uang lebih dari 240-an juta dalam waktunya hanya kurang dari 5 menit. Korban hanya menerima notifikasi melalui SMS dan email bahwa uangnya sudah ditransfer ke Bank Jago. Ada pun penerima transfer berjumlah 3 orang yakni M. Mintarsih dengan nomor rekening 106300990144, I Gusti Ngurah Budiarta dengan nomor rekening 101860207054 dan Windi Purwati dengan nomor rekening 109845104767. Korban merasa tidak mengenal orang-orang tersebut diatas dan tidak pernah memberikan user-name, PIN dan password kepada orang lain.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Jangankan memberikan user-name, PIN dan password, korban bahkan tidak pernah mencatat nomor PIN di handphone miliknya dan hanya mengingatkan dalam hati. Saat kejadian, korban juga tidak pernah klik aplikasi mencurigakan apa pun di handphone-nya.

    Korban mengetahui dana miliknya yang ada di BRI di-curi karena menerima notifikasi melalui SMS dimana ternyata uangnya sudah ditransfer kepada pihak lain yang tidak dia kenal dan tidak ada hubungan sama sekali dengan korban atau transfer berhasil pada hari sabtu malam. (jus/kb)

    Back to top button