News Update

Kesetrum Saat Narik Besi, Seorang Buruh Proyek Pelabuhan Roro Sedanau Dikabarkan Meninggal Dunia

    NATUNA, Kilasbali.com – Dikabarkan tersengat arus listrik tengangan tinggi, seorang buruh proyek pembangunan pelabuhan Roro Penyeberangan Sedanau Tahap V meninggal dunia. Kesetrum saat akan narik besi.

    Informasi menyebut, buruh proyek berinisial Z usia 21 tahun ini diduga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Z kabarnya tersengat arus listrik tegangan tinggi di lokasi proyek pelabuhan Roro Sedanau.

    Peristiwa kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa ini terjadi di lokasi proyek, Selasa 6 Februari 2024 malam.

    Korban dikabarkan tersengat listrik saat hendak mengecor di area proyek. Warga setempat mengetahui jika korban meninggal dunia lantaran korban tersengat listrik.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    “Seorang pekerja proyek meninggal dunia akibat tersengat listrik di Sedanau, Natuna pada selasa 06/02/2024. Korban meninggal saat kerja di proyek pelabuhan Roro di Sedanau, kejadian sekitar jam 8 malam diduga disebabkan kesetrum saat narik besi di tempat kerja, ” dilansir dari akun instagram Natunabekawan.

    Kesetrum Saat Narik Besi, Seorang Buruh Proyek Pelabuhan Roro Sedanau Dikabarkan Meninggal Dunia. (Foto IG/Natunabekawan)

    Informasi dihimpun media ini, kabarnya korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun tiba di lokasi, nyawanya tak tertolong. Korban Z dikabarkan merupakan warga Sedanau.

    Kepolisian Bunguran mengakui telah terjadi insiden kecelakaan kerja dalam proyek ini. Kini aparat polisi tengah melakukan penyelidikan.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Dilansir dari Natunatoday.com, tertera proyek pembangunan pelabuhan Roro Penyeberangan Sedanau Tahap V merupakan proyek dari dana APBN tahun 2023 melalui Kementerian Perhubungan.

    Proyek ini senilai Rp 24 miliar dengan jangka waktu pekerjaan selama 365 hari.  Kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT. Tri Sama Sakti contractor dan PT. Cannay Berkat Abadi sebagai pemenangan (KSO) serta Konsultan Supervisi : PT. Galuh Rekansindo Konsultan. (jus/kb)

     

    Back to top button