Denpasar

Terkait Lahan Pasar Umum Gianyar, Surat Bendesa Gianyar ke BPN Dikhawatirkan Jadi “Bumerang”

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sebagian lahan pasar Gianyar yang diduga sebagai tanah adat (PKD) dan kini dibidik oleh Bendesa Adat Gianyar, dikhawatirkan akan menjadi “bumerang”. Karena puluhan krama yang dulunya tinggal di areal pasar, kini sudah memiliki pekarangan pengganti yang sudah ditempati lebih dari 50 tahun. Ironisnya lagi, pekarangan pengganti yang mereka tempati sekarang jauh lebih luas dari pekarangan mereka saat di areal pasar.

    Dari informasi yang dihimpun, Selasa (19/5/2020), perluasan pasar umum Gianyar sempat dilakukan dua kali. Yakni di tahun 40-an dan tahun 70-an. Dari perluasan itu terjadi pemindahan pekarangan yang ditempati oleh sekitar 26 krama adat Gianyar.

    Pada perluasan tahun 40-an, krama dipindahkan ke daerah utara pasar yang kini disebut kampung tinggi, di Liigkungan Teges, Kekurahan Gianyar. Sedangkan perluasan tahap kedua, krama dipindahkan ke selatan pasar yakni di Jalan Gunung Agung dan masih juga di wilayah Liigkungan Tegas, Gianyar.

    “Dari penuturan Iwak saya, dulunya pekarangannya di Pasar bagian selatan luasnya hanya sekitar satu are kemudian dipindah ke Jalan Gunung Agung yang luasnya 4 are ditambah bonus satu toko,” ungkap salah seorang krama.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Kini, setelah puluhan tahun berjalan, prajuru adat akhirnya mempertanyakan status tanah PKD di areal Pasar Umum Gianyar, melalui Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.

    Intinya, meminta BPN melakukan penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) di areal Pasar Umum Gianyar. Memperkuat Surat ini, Bendesa adat Gianyar bersama prajuru adat lainnya, kini gencar mendatangi prajuru banjar adat dan tokoh-tokoh di masing-masing banjar secara bergiliran.

    Ngakan Made Rai, salah seorang tokoh dari Banjar Adat Sampiang Kaja membenarkann adanya undangan pertemuan dengan prajuru adat Gianyar itu. Bagi Ngakan, pertemuan ini sujatinya mubazir, karena terkesan mencari dukungan untuk memperkuat surat yang dilayangkan ake BPN tersebut.

    Baginya, pertemuan ke banjar-banjar ini, justru seharusbya dilakukan sebelum prajuru adat bersurat ke BPN. “Saya justru mendapat informasi berbeda dari puluhan krama yang dulunya, pekarangan mereka di areal Pasar Gianyar. Mereka yang kini sudah menempati pekarangan yang sudah nyaman dari leluhurnya , malah gundah dengan surat itu,” ungkapnya.

    Ngakan Rai yang juga Ketua Garda Penegak dan Pejuang Aspirasi Rakayat (GARPPAR) Gianyar ini bahkan mengaku sudah menggali informasi ke sejumlah krama yang dulunya memiliki histori bahwa pekarangan sebelumnya berlokasi di areal pasar.

    Dan sebagian besar dari mereka disebutkan mengaku tidak ada niat untuk mempertanykan pekarangan itu. Karena dari penuturan leluhurnya, pekarangan yang merka tempati sekarang adalah tanah penganti dari pekarangan sebelumnya.

    Baca Juga:  Semarapura Festival Masuk Kharisma Event Nusantara

    “Sebagian besar krama ini mengaku sudah nyaman dan tak akan mungkin menimbulkan chaos. Jadi jangan memperkeruh situasi. Seharusnya prajuru adat minta pendapat masing-masing krama ini dulu. Bukannya meminta dukungan ke banjar-banjar,” sesalnya.

    Rai juga menyatakan kekecewaannya karena baru sekarang dipertanyakan, setelah lebih dari lima puluh tahun berlalu. Bahkan setelah pergantian bupati berulangkali dan prajuru adat pun sudah berganti berulangkali pula. Sehingga surat itu dinilai ada motivasi tertentu, karena bertepatan dengan pelaksanaan Renovasi Pasar besaran-besaran.

    “Syukurnya, bapak Bupati sudah menegaskan jika surat bendesa itu tidak akan mempengaruhi proses renovasi pasar. Renovasi pasar yang menelan anggaran senilai 250 milyar rupiah ini, tentunya sudah diawali kajian matang termasuk status tanah. Nggak usah buang-buang energilah,” tegasnya.

    Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD). Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.

    Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.

    Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi