DenpasarPendidikan

FGD “Penguatan Tata Kelola Desa Adat di Bali”, Unhi Buka Prodi Hukum Adat

    DENPASAR, Kilasbali.com-Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Tata Kelola Desa Adat di Bali”, Senin (14/1/2019). FGD yang berlangsung selama 2 jam ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyusun kurikulum hukum adat sebelum dibukanya prodi Hukum Adat .

    Dalam FGD ini, menghadirkan beberapa narasumber, yakni dari kalangan praktisi, akademisi dan tokoh adat Bali seperti, Bagoes Oka Wiraguna, Prof. Dr. Ramantha, Penglingsir Agung Putra Sukahet, Dr. Ketut Sudantra, Ketut Sumarta, Made Sadguna, dan 8 akademisi hukum Unhi Denpasar.

    Mewakili Rektor, Wakil Rektor I Unhi Denpasar, Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH, M.Hum., mengatakan, FGD “Penguatan Tata Kelola Desa Adat di Bali” merupakan langkah awal Unhi Denpasar untuk segera membuka Prodi Hukum Adat. “Unhi sudah mengusulkan prodi hukum adat, karena kami melihat kajian hukum adat menjadi terpinggirkan setelah hukum adat hanya masuk program kekhususan dalam kurikulim fakultas hukum,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses usulan Prodi Hukum Adat menemui kendala di Kemenristekdikti karena ada moratorium untuk prodi humaniora. Sehingga Unhi mengusulkan lewat Kementerian Agama (Dirjen Bimas Hindu). Menurutnya, Dirjen Bimas Hindu telah memberi dukunan dan berjuang agar izin prodi Hukum Adat segera keluar.

    Baca Juga:  Ini Dia Ketua Pengprov TI Bali Masa Bakti 2024-2028

    “Intinya kami merancang Prodi ini untuk menguatkan desa adat dan agama Hindu. Karena roh adat kita Hindu. Mahasiswa akan kita bekali tentang bUdaya dan kepariwisataan karena itu tulang punggung pembangunan Bali. Semoga FGD ini memberi gambaran, muatan lokal apa saja yang cocok dimasukkan ke dalam kurikulum,” imbuh dia.

    Dekan Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan Unhi Denpasar, Drs. I Putu Sarjana, M.Si mengatakan melihat visi dan misi Gebernur bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, hal yang mesti dilakukan masyarakat bali paling tidak melakukan beberapa pengutan yaitu penguatan tata kelola desa adat, tata kelola pemerintah desa adat, tata kelola desa adat dan budaya, tata kelola ekonomi desa adat.

    Melenglapi visi dan misi Pemerintah Provinsi, perguruan tinggi memiliki peran yang penting dalam upaya memasyarakatkan dan melembagakan, untuk itu Fakultas Ilmu Agama Seni Budaya Unhi perlu kiranya mendapat masukan dari beberapa narasumber dalam merancang Kurikulum pembelajaran Hukum dan Adat. “Untuk menyiapkan SDM yang merupakan tanggung jawab Perguruan tinggi, dan Output dari prodi hukum dan adat nantinya dapat memberikan harapan kepada masyarakat dan pemerintah.

    Baca Juga:  DBDKlim, Pemprov Bali dan BMKG Kolaborasi Tangani Penyebaran DBD

    Ketua FKUB Bali, Ida Panglingsir Agung Putera Sukahet mengatakan rohnya Bali adalah adat dan budaya yang dijiwai oleh Agama Hindu. Sementara Adat merupakan bentengnya Pancasila. Apabila adat dan budaya kuat, maka hal itu akan menjadi bargaining power untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, untuk memperkuat desa adat diperlukan tatakelola pemerintahan yang baik.

    “Adat dan budaya merupakan roh dan jiwanya pariwisata Bali, kalau ini melemah berarti Bali juga melemah. Oleh karena itulah Unhi harus ikut mendukung penguatan Desa Adat, baik sumber daya manusianya maupun tata kelolanya,” ujarnya.

    Apalagi sekarang sudah ada Raperda Desa Adat yang tujuannya adalah memperkuat Desa Adat itu. Melihat kondisi ini sangat baik jika Unhi membuka prodi Hukum Adat. Melalui lembaga pendidikan ini, sumber daya manusianya bisa dididik untuk penguatan tata kelola desa adat nantinya,”tandasnya.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    Sementara itu, Ketut Sumarta mengapresiasi langkah Unhi Denpasar untuk membuka Prodi Hukum Adat. Bahkan pihaknya menyarankan agar Unhi membuka Fakultas Hukum Adat. Sebab, hukum adat sangat diperlukan dalam upaya penguatan tata kelola desa adat yang saat ini sedang diperkuat melalui Ranperda Desa Adat oleh Pemprov Bali. “Desa adat mau tidak mau harus bertransformasi secara menyeluruh. Harus ada penguatan SDM, penguatan Desa Adat, dan penguatan pemerintahan Desa Adat,” tandasnya. (jus/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi