DenpasarKriminal

Hanya Dua Pekan, Sat Narkoba Polresta Denpasar Gulung 29 Tersangka

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penyalahgunaan narkotika di Bali, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar semakin parah. Hal tersebut terbukti dengan berhasil digulung/ditangkapnya puluhan tersangka penyalahgunaan barang haram ini, hanya dalam jangka waktu dua pekan.

    Sat Narkoba Polresta Denpasar dalam dua pekan terakhir di bulan Juli 2019 ini, berhasil mengamankan 29 pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.

    Baca Juga:  Purnawan Resmi Daftar Cawabup PDIP Tabanan, Siap Mundur Bila Direkomendasikan DPP

    Ada 26 kasus dengan 14 orang sebagai bandar dan 15 orang sebagai Pengguna yang telah di tahan, sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa shabu 243,84 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo 1.316 butir dan kokain seberat 1,12 gram.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.IK, dan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, mengatakan, dari seluruh pelaku yang diamankan ada yang sebagai bandar.

    Baca Juga:  Jaga Harkamtibmas Jelang Pilkada, Polda Bali Rangkul Elemen Masyarakat

    Menurutnya, untuk tersangka bandar bernama Johanes dengan sabu yang disita seberat 204,01 gram dan ekstasi 106 butir, di mana sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2019.

    “Dengan penangkapan pelaku oleh Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.500 Jiwa dari bahaya narkoba,“ jelas Kombes Ruddi Setiawan, Selasa (23/7/2019).

    Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 112 dan 111 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 milyar. (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi