KlungkungNasionalSosialTokoh

Koster Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda

Serahkan 69 Sertifikat Tanah ke Warga

    KLUNGKUNG, Kilasbali.com – Dalam kurun waktu tiga minggu, Gubernur Bali Wayan Koster berhasil menyelesaikan konflik agraria Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak 52 tahun, tepat yakni tahun 1970-an.

    Minggu (19/6), gubernur asal Sembiran, Buleleng ini menyerahkan sebanyak 69 sertipikat hak atas tanah di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

    Koster menuturkan, perjuangan kali ini tidak butuh waktu lama. Setelah mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 berupa surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya warga Kali Unda mendapatkan kepastian atas tanahnya secara gratis.

    Dikatakan, setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali. Sebelumnya, dirinya juga telah mengetahui sejarah tanahnya dan fakta di lapangan, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya.

    Baca Juga:  Silaturahmi dengan Nelayan, Ditintelkam Polda Bali Ajak Ini

    “Saya juga berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? Digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Koster.

    Koster menambahkan, tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu adalah mengurusi rakyat secara benar – benar, dan jangan mencari untung dari rakyat.

    “Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, Saya bersyukur sekali sertifikat tanah ini bisa diserahkan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Didaftarkan Sebagai Cawabup, Dirga Ngaku Belum Pikirkan Kesiapan

    Koster juga meminta kepada warga agar tanah yang dimiliki tidak digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan, namun harus menjadi warisan secara turun temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain.

    “Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing – masing. Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus. Tidak ada kepentingan apa dan sangat bahagia saya bisa menuntaskan masalah ini. Bapak/ibu yang menerima sertifikat tanah juga pasti bahagia, jadi kita sama – sama bahagia, tidak ada beban lain,” pungkas.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku mengatakan, sertifikat yang akan diserahkan sejumlah 69 tersebut, terdiri dari 64 bidang atas nama perorangan, satu bidang atas nama pura; dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.

    Baca Juga:  Usulkan Purnawan Sebagai Cawabup PDIP Tabanan, Suamba Inginkan Kesetaraan

    “Terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi