BadungTokoh

Peringatan Hari Arak Bali

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster memperingati Hari Bali untuk kali pertama di Bali Colletion, Nusa Dua, Badung, Minggu (29/1). Peringatan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari.

    Gubernur Koster menyampaikan, dasar pertimbangan diberlakukan kebijakan tersebut, karena arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

    Dikatakan, peringatan Hari Arak Bali bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

    Selanjutnya, mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali. Kemudian melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    Gubernur juga menyampaikan bahwa sejumlah negara yang memiliki minuman beralkohol, yang ternyata menyelenggarakan festival setiap tahun, dengan cara bervariasi. Seperti Oktoberfest di Jerman, London Cocktail Week, Kentucky Bourbon Festival, Wine Fight, Great American Beer Festival, dan Northwest Tequila & Agave Spirits Fest.

    “Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, dalam waktu 2 tahun, mulai tahun 2022, berbagai produk Arak telah berkembang cepat dengan kemasan yang elegan dan berkualitas,mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol impor. Produk Arak Bali telah mendapat izin edar dari Badan POM dan telah mendapat pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa produk Arak Bali telah mendapat pengakuan/legalitas dari lembaga negara,” tuturnya Koster.

    Lanjutnya, Dengan adanya pengakuan ini, para perajin/pelaku usaha arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merk untuk memenuhi kebutuhan pasar, seperti hotel dan restoran. Bahkan hotel berkelas dunia di Bali, telah mulai memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, untuk para wisatawan.

    Baca Juga:  Petani Bali Diajak Bercocok Tanam Mandiri Gunakan Eco Enzyme

    Melalui peringatan Hari Arak ini, Koster berharap, para pelaku usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Kemudian, berkomitmen penuh kepada petani yang menghasilkan tuak sebagai bahan arak Bali, yakni membeli tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka.

    Para petani dan pelaku usaha Arak Bali diminta agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik, harus memakai aksara Bali untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain.

    Selanjutnya memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Berikutnya memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia.

    Baca Juga:  Petani Bali Diajak Bercocok Tanam Mandiri Gunakan Eco Enzyme

    “Dilarang keras memproduksi arak gula, yang merusak cita rasa arak tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar. Harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor,” tegasnya.

    “Saya mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner. Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan.Tahun depan, Peringatan Hari Arak Bali agar diselenggarakan seperti festival dengan berbagai acara yang lebih bervariasi dan kreatif, serta lebih banyak melibatkan para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (m/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi