DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan Operasi Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (20/9/2020) sore.
Operasi penertiban dipimpin Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga mengambil lokasi di Desa Tangtu Denpasar Timur, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dan Lapangan Lumintang Denpasar.
Dewa Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini ditemukan 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya yakni di leher.
Selanjutnya 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sedangkan 4 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami langsung memberikan sanksi atau denda di tempat sedangkan 4 orang lagi kami memberikan pembinaan sehingga hal itu tidak diulang kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku kegiatan yang sama juga dilaksanakan hari ini Senin (21/9/2020) di perempatan Tohpati dan Darmaga Penyeberangan Sanur.
Kali ini ditemukan 10 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Seperti kegiatan sebelumnya 10 orang tersebut juga langsung didenda Rp 100 ribu.
Sayoga menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan. Tempat yang disasar adalah kawasan zona merah, tempat umum, dan objek wisata di Kota Denpasar.
Menurutnya kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Dengan demikian perekonomian bisa kembali normal.(sgt/kb)