GIANYAR, Kilasbali.com – Kontraktor lift maut Ayu Terraresort, Mujiana akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis bersalah setelah hakim membacakan hasil putusan dalam sidang yang di ruang sidang Candra PN Gianyar, Rabu (17/4).
Dalam sidang tersebut Mujiana sendiri tanpa kuasa hukum, ia hanya didampingi istri tercinta. Putusan tersebut sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum, jolius Anthony, terdakwa terbukti bersalah dan menyebabkan 6 orang pegawai Ayuterra resort meninggal dunia. Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Anak Agung Putra Ariyana, didampingi hakim anggota, Mataria Yudith Kusuma dan Dewi Santini, berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita.
Hal yang memberatkan adalah, Terdakwa Mujiana tidak memiliki sertifikat K3, dan ikut serta terlibat dalam mengganti tali sling lift hingga menyebabkan 6 orang kehilangan nyawa. Hal-hal yang menjadi pembelaannya tidak mempengaruhi keputusan hakim.
Usai putusan, Mujiana diberikan kesempatan 7 hari kedepan untuk berpikir menerima atau tidak putusan tersebut.
“Suadara mempunyai kesempatan 7 hari, menerima atau tidak putusan ini suadara boleh lakukan banding, itu hak saudara,” ujar Hakim sebelum menutup sidang. Sementara Mujiana tidak mau berkomentar terkait putusan tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, sebanyak 6 orang tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort pada 1 September 2023 lalu. Keenam orang tersebut merupakan pegawai setempat.
Penyebab kecelakaan tersebut karena putusnya tali sling. Hasil penyelidikan polisi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Vincent Juwono sebagai owner dan Mujiana kontraktor lift. (ina/kb)