GianyarHukum

Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kontraktor lift maut Ayu Terraresort, Mujiana akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis bersalah setelah hakim membacakan hasil putusan dalam sidang yang di ruang sidang Candra PN Gianyar, Rabu (17/4).

    Dalam sidang tersebut Mujiana sendiri tanpa kuasa hukum, ia hanya didampingi istri tercinta. Putusan tersebut sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum, jolius Anthony, terdakwa terbukti bersalah dan menyebabkan 6 orang pegawai Ayuterra resort meninggal dunia. Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Baca Juga:  Nobar Timnas vs Uzbekistan di Videotrone Terbesar di Bali

    Sidang yang dipimpin hakim ketua, Anak Agung Putra Ariyana, didampingi hakim anggota, Mataria Yudith Kusuma dan Dewi Santini, berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita.

    Hal yang memberatkan adalah, Terdakwa Mujiana tidak memiliki sertifikat K3, dan ikut serta terlibat dalam mengganti tali sling lift hingga menyebabkan 6 orang kehilangan nyawa. Hal-hal yang menjadi pembelaannya tidak mempengaruhi keputusan hakim.

    Baca Juga:  Petani Bali Diajak Bercocok Tanam Mandiri Gunakan Eco Enzyme

    Usai putusan, Mujiana diberikan kesempatan 7 hari kedepan untuk berpikir menerima atau tidak putusan tersebut.

    “Suadara mempunyai kesempatan 7 hari, menerima atau tidak putusan ini suadara boleh lakukan banding, itu hak saudara,” ujar Hakim sebelum menutup sidang. Sementara Mujiana tidak mau berkomentar terkait putusan tersebut.

    Seperti yang sudah diketahui, sebanyak 6 orang tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort pada 1 September 2023 lalu. Keenam orang tersebut merupakan pegawai setempat.

    Baca Juga:  Pilkada 2024, KPU Tawarkan Posisi PPK

    Penyebab kecelakaan tersebut karena putusnya tali sling. Hasil penyelidikan polisi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Vincent Juwono sebagai owner dan Mujiana kontraktor lift. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi