Badung

Konvensi Minamata, Gubernur Koster Beberkan Nilai Sad Kerthi

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi pondasi dalam pembangunan Bali guna terwujudnya keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

    Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam acara Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022, yakni The 4th Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Senin (21/3) kemarin.

    Dalam acara yang diikuti lebih dari 1.000 peserta asal 135 negara, dan dihadiri langsung Executive Director of the United Nations, Ms.Inger La Cour Andersen, Executive Secretary of the Minamata Convention, Ms. Monika Stankiewicz, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, Koster menyampaikan bahwa nilai – nilai tersebut tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
    Bali Era Baru.

    Koster menyebutkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi: Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

    Baca Juga:  PDIP Tabanan Sepakat Usulkan Koster-Ace atau Koster-Giri

    Sebagai implementasi dari visi tersebut, Lanjut Koster, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap alam, antara lain, yaitu: Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; Pelestarian Tanaman Endemik Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020;

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Sistem Pertanian Organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; Mengembangkan Industri Kesehatan Tradisional/Herbal Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019; dan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.

    Dikatakan, kebijakan pembangunan Bali yang harmonis terhadap alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi Minamata tentang Merkuri di Bali.

    Baca Juga:  Funwalk with GenRe, Edukasi Kesehatan Remaja di Bumi Serembotan Klungkung

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan Alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujar Koster. (jus/kb)

     

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi