DenpasarHukum

Polda Bali Kembali Periksa Bendesa Adat Tanjung Benoa, Terkait Tindak Pidana Dugaan Pemerasan

    DENPASAR, Kilasbali.com– Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Made Wijaya, S.E. alias Yonda, Bendesa Adat yang terseret tindak pidana dugaan pemerasan kepada para pengelola Waterspot Tanjung Benoa dengan dalih untuk kepentingan masyarakat desa, jumat (26/1/2018)

    Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. yang didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Tri Kuncoro,S.E., M.H. menyampaikan bahwa Perarem gali potensi wisata bahari yang dibuat oleh I Made Wijaya selaku bendesa pada bulan Maret 2015, digunakan untuk mengikat, mengatur dan mewajibkan para pengusaha Watersport membayar sejumlah uang.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Meski memberatkan, pihak pengusaha Waterspot dengan terpaksa mentaatinya agar tidak dikenakan sanksi. Sedangkan wadah gali potensi dibentuk I Made Wijaya selaku bendesa untuk melaksanakan pungutan tersebut ke para pengusaha watersport.

    “Hasil pungutan dari Desember 2014 s/d Juni 2017 terkumpul sekitar 5,6 M. Artinya I Made Wijaya alias yonda membuat Perarem hanya untuk melegalkan perbuatannya yang telah dilakukan sejak Desember 2014. Adapun salah satu bentuk realisasi penggunaan uang tersebut adalah untuk membantu membiayai I Made Wijaya dalam perkara Reklamasi Gading Sari sebesar 962,5 juta,” terang Kabid Humas Polda Bali.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    Perwira murah senyum ini menambahkan, pada prinsipnya negara mengakui eksistensi Desa adat sebagamana amanat pasal 18b UUD 1945 beserta turunannya berupa UU Desa yang didalamnya ada ketentuan khusus Desa adat, termasuk pula Perda Bali tentang Desa adat. Sehingga tidak ada permasalahan dengan Perarem hasil paruman sebagai produk Desa adat, yang materinya benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Namun untuk membuat produk hukum, seseorang/kelompok harus memiliki kecakapan pengetahuan agar tidak mudah mengikuti perintah oknum/ pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melegalkan perbuatannya yang melawan hukum.

    “Untuk itu sebaiknya, prajuru desa adat selalu menggandeng Pemda sebagai pihak pelaksana Perda untuk membangun Desanya,” pungkas Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi