DenpasarEkonomi Bisnis

Rambah NTB, BPD Bali Bank Tunggal Kredit PT Air Minum Giri Menang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Di tengah pandemi Covid-19, ternyata Bank BPD Bali mampu merambah wilayah Lombok, NTB. Yakni memberikan kredit kepada PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) sebesar Rp45 miliar.

    Dengan jangka waktu kredit 108 bulan, dalam pembiayaan kredit tersebut, awalnya dilakukan secara sindikasi tiga bank, yaitu Bank BPD Bali, Bank NTB, dan Bank Kalsel yang masing-masing bank memberikan dana kredit sebanyak Rp15 miliar.

    Namun dalam perjalanan waktu, Bank NTB sebagai salah satu bank sindikasi saat ini, telah berkonversi menjadi Bank Syariah. Namun dalam Perpres No. 46 Tahun 2019 tidak diatur mengenai pembiayaan oleh Bank Syariah.

    Atas hal tersebut telah dilakukan pertemuan antara bank peserta sindikasi, yakni PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) pada 4 September 2019 bertempat di Kantor Pusat Bank BPD Bali.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara, SE., mengakui dengan adanya perubahan Bank NTB menjadi Bank Syariah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan atas konversi Bank NTB Syariah terkait dengan dampak terhadap penjaminan Kementerian Keuangan pada pembiayaan sindikasi PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) serta mencarikan solusi, jika Bank NTB Syariah tetap mempertahankan share pembiayaan pada sindikasi PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda).

    “Jika Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tidak dapat mengakomodir penjaminan dan subsidi bunga atas pembiayaan sindikasi PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) setelah konversi Bank NTB Syariah maka Bank BPD Bali dan Bank Kalsel sepakat untuk mengambil alih porsi pembiayaan Bank NTB Syariah dengan seluruh biaya yang timbul akan menjadi tanggungan Bank BPD Bali dan Bank Kalsel sesuai porsi pengambilalihan,” kata direksi bank asal Sukasada, Buleleng ini di Denpasar, Senin (6/9/2021).

    Ditegaskan, sebagai tindak lanjut atas keputusan dari Bank NTB Syariah tersebut, Bank BPD Bali menyampaikan rencana pengambilalihan porsi/share pembiayaan Bank NTB Syariah kepada Bank Kalsel melalui surat No. B-0328/KRD/KPI/2020, tanggal 23 Januari 2020.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Kemudian Bank Kalsel memberikan keputusannya melalui surat No. 1291/RM- KRD/KP/2020, tanggal 11 Pebruari 2020, perihal Tanggapan Pengambilalihan Porsi Bank NTB Syariah dan Bank Kalsel pada Kredit Sindikasi PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda).

    Adapun keputusan Bank Kalsel selaku bank pada prinsipnya setuju untuk dilakukan pengambilalihan porsi/share pembiayaan Bank NTB Syariah tersebut, cukup dilakukan oleh satu bank saja, yaitu Bank BPD Bali.

    “Maka porsi/share keikutsertaan Bank Kalsel dengan baki debet periode 31 Agustus 2021 sebesar Rp 4.758.828.167, juga akan diserahkan kepada Bank BPD Bali,” ungkapnya.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Tambah Lestara, dengan adanya turut serta Bank Kalsel memberikan peralihan ke Bank BPD Bali, akhirnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan addendum perjanjian kredit di Hotel Santrian Sanur pada (3/9/2021) yang dilakukan oleh seluruh sindikasi teekait.

    Dengan sudah berjalannya penandatanganan adendum, sudah dipastikan Bank BPD Bali menjadi bank tunggal memberikan kredit kepada PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

    “Dengan kita menjadi Bank tunggal untuk pembiayaan PT Air Minum Giri Menang, merupakan Inovasi kita ditengah pandemi dalam memperlebar jaringan bisnis antar pulau,” pungkasnya. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi