NEGARA, Kilasbali.com – Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Putu Suastika alias Jambot, 25, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng yang sempat memakan kotorannya sendiri, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni dengan dua hakim anggota, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Ni Wayam Deasi Sri Ariani, Jumat (21/6/2019).
Terpidana yang sempat sempat menghobohkan penghuni Rutan Kelas II B Negara lantaran memakan kotorannya sendiri, diduga mengalami gangguan jiwa ini tampak santai saat mengikuti persidangan.
Saat dipersidangan, terpidana pencurian di lima TKP ini mengaku sehat dan cakap mengahadapi keputusan hukum sehingga amar putusan dibacakan.
“Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah atas kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun, dan membayar denda sidang sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni.
Terdakwa pun menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. Kendati ia sempat enggan berbicara, namun ketika disuguhi rokok ia langsung membuka suara, meskipun hanya singkat.
“Sukanya ini ekstra jos sama rokok. Baru dah mau ngomong,” ujar salah seorang anggota polisi yang mengawalnya ke persidangan.
Di tempat terpisah, Karutan Kelas II B Negara, Purniawal juga mengakui sebelum memakan kotorannya, terdakwa yang suka berhalusinasi juga sempat melaburkan kotoran di mukanya pada dua minggu lalu.
Agar tahanan yang selalu berhalusinasi dengan sesosok monyet dan perempuan ini tidak kembali meresahkan, pihaknya menugaskan dua perawat yakni petugas wanita dan laki-laki untuk memantau serta dua teman tahanan menemaninya di blok atau sel perawatan.
“Dari hasil Dokter Medis RSJ Bangli, yang bersangkutan memiliki gangguan kepribadian campuran visual,” tandasnya. (gus/kb)