BulelengHukumKriminal

Dua Pengepul Togel Online di Buleleng Terancam 10 Tahun Penjara

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Dua  pengepul togel online terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng. Kedua pelaku itu yakni Nyoman Handiawan (28) asal Banjar Dauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan dan Made Windu (58) asal Banjar Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kedua pelaku tertangkap tangan oleh petugas ketika melakukan penyamaran.

    Tak pelak, kedua pelaku harus rela merasakan gerahnya hidup dibalik jeruji besi. Kedua pelaku tindak pidana perjudian itu dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Hadimastika K P SIK, MH menyebut, pelaku Handiawan ditangkap pada Minggu (21/8) lalu. Sementara, pelaku Windu diamankan pada Senin (22/8) lalu.

    “Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K pimpin langsung penangkapan terhadap kedua pelaku pengepul togel online. Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Kita (Polres Buleleng) tindaklanjuti berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang senantiasa pro aktif menyampaikan informasi dan laporan. Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih,” ujar Kasat Reskim Hadimastika ketika dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (6/9).

    Baca Juga:  WNA Sewakan Motor Lengkap dengan Instruktur

    Kasat Hadimastika merinci, selain mengamankan dua pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

    Dari pelaku Handiawan, barang bukti diamankan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ANT Project, 1v(satu) unit HP merk Samsung type A12 warna hitam berisi SMS dan WA pasangan togel, uang tunai Rp 345 ribu beserta buku tabungan BCA dan juga buku tafsir 1000 mimpi sekaligus satu lembar kertas berisi catatan bon pemasang togel online.

    Nah, dari tangan pelaku Windu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung warna hitam dan Hp merk Xiaomi warna silver beserta uang tunai Rp 2,9 juta.

    Baca Juga:  Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

    “Hasil pemeriksaan, pelaku Handiawan mengaku baru empat bulan menekuni togel online. Caranya, prlaku Handiawan login ke google crom dengan situs Bulan Togel jenis SGP (Singapore), DDY (Sidney), HK (Hongkong) dengan Id: Rejekihidup Pasword: asd123. Sedangkan, pelaku Windu mengaku satu tahun menekuni bisnis judi online. Caranya sama, masuk ke situs chrome. Bedanya, situs dipakai pelaku Windu adalah Gembira Toto,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Nyuwun Banten Pajegan 2,7 M, Perempuan Ini Dikawal Ketat

    Imbuh Kasat Hadimastika, pihaknya akan terus memberantas perjudian online di Kabupaten Buleleng.

    “Berantas kode 303 sudah jadi komitmen kami. Dari hasil temuan itu, kami akan lakukan pengembangan memburu bos togel online di Buleleng,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi