Jembrana

Operasi Duktang, Pol PP Jembrana Jaring 21 Cewek Cafe

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Selama operasi penduduk pendatang (duktang) di Kabupaten Jembrana, jajaran Satpol PP Jembrana berhasil menjaring 32 duktang.

    Dari jumlah tersebut, 21di antaranya mengaku bekerja sebagai cewek cafe, yang tidak mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

    Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengingatkan para duktang yang tinggal di Jembrana agar mengikuti segala aturan kependudukan yang berlaku di Jembrana.

    Mereka juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan para waitres cafe diminta jangan sampai menjadi ‘teroris’ yang menghancurkan rumah tangga orang.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    “Jangan menjadi ‘teroris’ rumah tangga. Kami tidak masalahkan orang kerja, tetapi kerja yang benar saja,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, operasi kependudukan Kamis (17/10/2019) menyasar tiga desa/kelurahan di Kecamatan Negara.

    Di antaranya di Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Baler Bale Agung, dan Desa Kaliakah. Masing-masing rumah kos di tiga wilayah tersebut disisir masing-masing satu regu Satpol PP.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Setiap duktang penghuni kos diminta menunjukan KTP dan SKPNP. Namun tidak sedikit penduduk pendatang yang tidak dapat menunjukan dokumen SKPNP yang dikeluarkan dari pihak desa/kelurahan setempat, sehingga KTPNya diamankan dan mereka digiring ke kantor Satpol PP Jembrana.

    “Seluruhnya didata dan diminta membuat surat pernyataan agar segera mengurus surat penduduk non permanen,” pungkasnya. (gus/kb’

    Back to top button

    Berita ini dilindungi