DenpasarNews Update

Polisi Ungkap Pembunuhan di Sanur, Pelaku Ternyata Mantan Pacar Korban

    DENPASAR, Kilasbali.com – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan WNA asal Slovakia, Adriana Simeonova (AS) yang ditemukan tewas terbunuh di Jalan Pengiasan III Sanur, Rabu (20/1) kemarin.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan disampingi Kapolsek Densel Kompol Candra F. Rahmadani, Kamis (21/1/2021) mengatakan saksi AN pada Selasa (19/1/2021) pukul 14.42 WITA berada di rumah korban dan menghubungi lewat pesan WA dan telpon namun tidak aktif.

    Hari Rabu (20/1/2021) saksi AN kembali datang ke rumah korban dan menggedor pintu yang terkunci. Lalu saksi memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lanjut memaksa masuk dan menemukan korban di depan dapur dalam keadaan kaku dan bersimbah darah. Saksi selanjutnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.

    Kombes Jasen menambahkan, dalam waktu 3 jam tersangka pelaku berinisial LP berhasil diamankan di wilayah Kuta Selatan.

    Baca Juga:  Ini Alasaan Anak Muda Gianyar Daftar Jadi Anggota Polri

    Tersangka LP (31) asal Papua Barat dan korban sudah kenal lama, sejak bekerja dalam satu managemen di sebuah resort di Raja Ampat, Papua. Merekapun selanjutnya menjalin hubungan kasih.

    Tersangka adalah Kapten speed boat di resort Raja Ampat dan korban adalah Manager Resort. Tersangka LP sudah 2 kali diajak ke Slovakia, termasuk membeli pisau yang digunakan untuk menghabisi korban juga di Slovakia.

    Tahun 2020 korban pindah ke Bali, dan tersangka juga ikut pindah ke Bali dan menjadi kapten kapal di Quiksilver.

    Baca Juga:  Nyuwun Banten Pajegan 2,7 M, Perempuan Ini Dikawal Ketat

    “Sekitar 1 bulan yang lalu korban memutuskan pelaku. Si pelaku sudah 3 kali meminta maaf,” sebut Kapolresta Denpasar.

    Korban juga meminta agar satu unit sepeda motor miliknya yakni Kawasaki Ninja dikembalikan. Jika tidak, korban mengancam akan melaporkan ke Polisi.

    Merasa sakit hati karena diputus sepihak, dan diancam dilaporkan ke Polisi jika tidak mengembalikan sepeda motornya, pelaku akhirnya menghabisi nyawa mantan kekasihnya ini.

    Baca Juga:  Pengendara Motor di Jalur Denpasar-Singaraja Tewas Akibat Tabrak Lari

    “Niat sudah ada karena bawa pisau. Motif sakit hati karena diputus cinta,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan Polisi meliputi sepeda motor Kawasaki milik korban, mantel, celana training, sarung tangan, kaos oblong, pisau, hp korban yang dirusak pelaku, dan sepatu.

    Tersangka diancam pasal 349, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    Jenazah korban saat ini masih dititipkan di RS Sanglah. Setelah uji Swab hasilnya negatif dan rencananya besok Jumat (22/1/2021) diotopsi.

    Keluarga korban juga sudah dihubungi lewat Konsulat Slovakia.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi