PolitikTabanan

Rakor dengan Panwascam, Bawaslu Tabanan Awasi Rekrutmen PPK

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pengawasan Tahapan Pilkada Tabanan Tahun 2020, di Ruang Rapat Bawaslu Tabanan, Kamis (16/1/2020), yang dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, SE.MM dan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, SH.

    “Bawaslu Tabanan akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan KPU pada 15Januari sampai – 14 Februari Tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, dalam acara Rapat Koordinasi tersebut.

    Ketut Aryani menyampaikan untuk Peningkatan Kapasitas Bawaslu Tabanan dan Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dengan berpedoman identifikasi masalah pada pemilu tahun 2019.

    Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK berdasarkan alat kerja pengawasan seleksi PPK, agar prosesnya transparan dan KPU Tabanan mendapatkan PPK yang berkualitas, dan PPK yang dibentuk KPU Tabanan berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol).

    Baca Juga:  Longsor Timpa Rumah Warga Desa Antapan di Baturiti Tabanan

    Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara. “Peran Bawaslu Tabanan dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil (pelaksanaan pilkada),” tegas Ketut Ariyani.

    Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka SH, Meminta Bawaslu Tabanan dan jajarannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi dan larangannya, berkenaan Tahapan Perekerutan dan persyaratan calon Panitia Pemilihan Kecamatan disosioalisasikan oleh KPU Tabanan.

    Sambung Wirka, Bawaslu Tabanan dan Panwascam dalam melaksanakan tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan berpedoman dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 (Polri0, UU Nomor 4 Tahun 2024 (TNI), UU Nomor 6 tahun 2014 (Keplada Desa), PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017. Wirka berharap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

    Baca Juga:  ‘Police Go to School’ Cegah dan Deteksi ‘Bullying’ di SD

    “Selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta wajib membawa Surat Tugas ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada Serentak 2020,” imbuhnya.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE menambahkan bahwa Bawaslu Tabanan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU), komitmen bersama dengan Persatuan Wartawan Tabanan (PEWARTA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat “Kunti Bhakti “ berkomitmen dalam Pengawasan dan berperan aktif untuk ikut mengawasi secara ketat proses seleksi pada tahapan Perekrutan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Tabanan 2020, bahwa tahapan ini sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat.

    Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.

    Baca Juga:  Mulyadi dan Purnawan Ambil Formulir Cabup-Cawabup di DPC PDIP Tabanan

    “Bawaslu Tabanan ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan. Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelengara bisa masuk.

    Misalnya orang yang pernah menjadi tim suskes, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” pungkasnya. (KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi