DenpasarNews Update

Tak Gunakan Masker, Tim Yustisi Denpasar Denda 1 Orang Pelanggar di Penatih

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satu orang pelanggar protokol kesehatan dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan
    pemantauan disiplin protokol kesehatan pelaksanaan PPKM Level 4, Senin (6/9/2021).

    Pemantauan dalam upaya menekan penularan covid -19 ini, pagi tadi berlangsung di Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, saat melakukan penertiban pihaknya menemukan orang 15 orang pelanggar, dimana 1 orang tidak memakai masker dan 14 lainnya menggunakan masker tapi tidak benar, hanya menempel didagu.

    “Karena kedapatan melanggar kami memberikan pembinaan kepada para pelanggar tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu,” ucap Dewa Sayoga.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Selain itu, Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up kepada pelanggar, agar mereka tidak mengulang kesalahannya lagi.

    Dewa Sayoga mengaku, dalam upaya menekan penularan covid -19, pihaknya juga melaksanakan penertiban secara mobiling yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dishub Kota Denpasar.

    “Kami tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentati protokol kesehatan. Agar penularan Covid-19 bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” imbuhnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi