DenpasarPeristiwa

May Day di Bali, Pemprov Diminta Buat Perda Perlindungan Tenaga Lokal

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ratusan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu, memperingati hari buruh (May Day) se-dunia 2019, di depan kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, (1/5/2019). Dalam tuntutannya pendemo menyesalkan masih adanya tindakan intimidasi terhadap tenaga kerja, dan berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh di Bali.

    Sembari membawa spanduk dan poster, para pendemo menuntut adanya kebijakan pemerintah, seperti: Stop PHK dan tolak system upah murah, cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hapus system kerja Outsourcing, kontrak, Magang dan Buruh Harian Lepas/DW, hentikan dan lawan pemberangusan serikat buruh/Union Busting di dalam perusahaan, tingkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing dan sebagainya.

    Baca Juga:  Yonif 741/GN Juara RRDS, Kasad Serahkan Hadiah Rp1 M

    Meski jumlah pendemo terbilang sedikit, aksi demo yang berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita hingga selesai itu, berjalan damai dibawah komando kordinator lapangan Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, yang juga Sekretaris (FSPMRB). Aksi demo ini pun mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polresta Denpasar.

    Darsana mengatakan, pihaknya sebagai salah satu organisasi buruh di Bali merasa prihatin terhadap tenaga kerja di Bali. Apalagi, sekarang ini banyak ditemukan pelanggaran dan intimidasi terhadap tenaga kerja, dalam UU 13 tahun 2013 tentang PKWT (Tenaga Kontrak).

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    “Banyak kawan-kawan kita yang hanya dijadikan tenaga kontrak, karena di Bali hanya memiliki 24 badan pengawas sehingga menjadi celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” terangnya.

    Selain itu, kata Darsana, masih adanya intimidasi pekerja yang ingin mendirikan Serikat Pekerja dan juga, penemuan tenaga kerja kontrak bahkan outsourcing di hotel. “Kami meminta kepada pemerintah Bali, untuk segera membuat Peraturan Daerah sebagai perlindungan terhadap tenaga lokal. Kami sangat berharap pemerintah Bali berpihak terhadap warga Bali dan tenaga kerja di Bali,” harapnya.

    Aksi LSM Gerakan Buruh Bali Bersatu ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali (FSPMRB), Aliansi Jurnalis Independen Denpasar (AJI), PMKRI (Pergerakan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia), GMKI (Gerakan Mahasiswa Katolik Indonesia), FMN (Front Mahasiswa Nasional), PEMBARU (Pemuda Baru Indonesia), SDMN (Serikat Demokratif Mahasiswa Nasional), SERUNI, KMHDI dan PUSKEBA. (jus*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi