BirokrasiDenpasarPeristiwa

Langgar Aturan, Puluhan Spanduk dan Baliho Diturunkan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan  penertiban baliho dan spanduk di seluruh ruas  jalan Gunung Agung dan sekitarnya, Senin (23/8/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang memimpin langsung penertiban menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu penertiban rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.

    Pihaknya dalam penertiban ini telah menurunkan puluhan spanduk dan banner yang terpasang karena melanggar aturan yang ada.

    “Penertiban ini dilaksanakan secara rutin untuk menjaga keindahan, kebersihan Kota Denpasar. Saya minta masyarakat tidak sembarangan memasang spanduk, baliho dan banner, karena pasti akan saya tertibkan,” kata Sayoga.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Dalam penertiban ini, Satpol PP juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemiliknya dan spanduk yang ditempel di pohon-pohon perindang jalan.

    Adapun kegiatan yang dilakukan menyasar di areal Jalan Gunung Agung dan sekitarnya serta di Jalan Tukad Badung.

    Penurunan baliho ini imbuh Sayoga, akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan  bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.

    Baca Juga:  Diduga Tersambar Petir, Pura Ratu Gede Bima Sakti di Beraban Kebakaran

    “Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan lainnya di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri,” kata Sayoga. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi