DenpasarHukumTokoh

Pangdam IX/Udayana; Pelanggaran yang Dilakukan Oknum Prajurit Harus Diproses

    DENPASAR, Kilasbali.com – Supremasi hukum merupakan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

    Demikian sambutan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara saat pembukaan Mobile Training Team (MTT) penataran hukum sebagai fungsi komando bagi para Dandim/Danyon Setingkat, Pejabat Pers dan Intel/Pam di Jajaran Kodam IX/Udayana Triwulan III TA 2020 yang disampaikan oleh Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto, Selasa (25/8/2020) di Aula Makorem 163/WSA, Denpasar.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    Pangdam melanjutkan, penataran hukum fungsi komando ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum sebagai fungsi komando dan sekaligus untuk menyamakan visi, persepsi dan interprestasi terhadap tugas dan tanggung jawab setiap Komandan atau Pimpinan Satuan terkait dengan kapasitasnya sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun selaku Perwira penyerah perkara (Papera) dan pejabat yang menangani bidang personel, intelijen dan pengamanan di satuan dalam rangka pembinaan dan penegakkan hukum sehingga satuan siap operasional.

    Hukum sebagai fungsi komando merupakan tugas dan tanggung jawab Komandan/Pimpinan untuk melakukan pembinaan satuan. Para Ankum diberikan kewenangan secara terbatas oleh undang-undang untuk menjatuhkan hukuman disiplin dan tata tertib serta melakukan penyelidikan terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran dibawah komandonya.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    “Oleh karena itu, pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap Komandan atau Pimpinan Satuan mempunyai kewajiban untuk melakukan menegakkan hukum di satuannya,” tegas Pangdam.

    Kegiatan MTT penataran hukum sebagai fungsi komando yang diikuti sebanyak 50 orang Prajurit tersebut akan dilaksanakan selama dua hari yaitu mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2020.

    Adapun materinya disampaikan langsung oleh Tim dari Derektorat Hukum Mabesad yang dipimpin Kolonel Chk I Nyoman Suparta, S.H., M.H., selaku Ketua Tim.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi