GianyarHukum

Mediasai, Puluhan Warga Datangi Kantor Kesbangpol Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Menyusul surat undangan mediasi, puluhan warga mendatangi Kantor Kesbangpol Gianyar pada Kamis (15/10/2020). Namun yang dipersilahkan mengikuti rapat, hanya dua orang krama yang dikenai sanksi kanorayang dan pendampingnya.

    Sementara puluhan krama lainnya yang keberatan atas sertifikasi tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring, hanya menunggu di luar.

    Pemkab Gianyar, menginisiasi mediasi ini, menyusul dua krama yang dikenakan sanksi kanorayang, kini terancam akan dikeluarkan dari desa adat setempat.

    Pendamping krama yang kena sanksi kanorayang dan yang keberatan, Ni Putu Puspawati mengatakan, kedatangan puluhan warga karena ingin memastikan proses mediasi yang berlangsung.

    Kata dia, puluhan krama yang juga mengajukan keberatan atas sertifikasi tanah adat juga hadir sebagai bentuk komitmen perjuang bersama atas ketidakadilan yang dirasakan atas sertifikasi tanah adat tersebut. “Mereka mewakili  80 song atau 160 KK  yang mengajukan keberatan,” tutuenya.

    Baca Juga:  Giri Prasta Sebut Tidak Ada Intervensi Politik dalam Wacana Koster-Giri

    Krama istri yang juga advokat senior ini menilai, dijatuhkannya sanksi kanorayang kepada dua warga yakni Ketut Suteja dan Made Wisma ini tidak berdasar. Karena tanpa melewati proses pembinaan terlebih dahulu.

    Terlebih, lanjut dia, ada ancaman pencabutan hak atas lahan desa adat milik dua warga yang kena kanorayang ini. Hal itu dinilai sebagai upaya intimidasi oleh pihak prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

    “Krama kami yang kena kanorayang diintimidasi dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi Bendesa hadir,” harapnya.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    Atas inisiatif Pemkab Gianyar ini, pihaknya akan tetap mengikuti upaya mediasi, sembari menunggu proses hukum di kepolisian. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait menunggu proses hukum yang kini berjalan di Mapolres Gianyar.

    Karena itu, pihaknya juga meminta Prajuru menghormati proses hukum. “Setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan. Apakah laporan itu mengandung perbuatan hukum, ranahnya di aparat penegak hukum,” katanya.

    Pada kesemepatan itu, Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun kembali menyarankan ke dua warga untuk mencabut laporan di Mapolres Gianyar.

    Dikatakannya dengan pencabutan laporan, pihaknya akan memediasi terkait sanksi kanorayang.

    Baca Juga:  Didaftarkan Sebagai Cawabup, Dirga Ngaku Belum Pikirkan Kesiapan

    Perbekel juga menegaskan sertifikat tanah PKD yang dipersoalkan oleh puluhan warga itu sudah selesai. “Kalau mau mempersoalkan harusnya menempuh jalur perdata di pengadilan,” katanya.

    Sementara Kepala Badan Kesbangpol Gianyar Dewa Gede Putra Amerta mengatakan, dalam kasus kanorayang ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak secara bertahap.

    Kata dia, upaya ini dilakukan agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Dalam tahapan ini, pihaknya baru sebatas minta pendapat para pihak. “Dalam hal ini krama yang kena sanksi kanorayang, lanjut itu pihak prajuru adat sebelum kedua belah pihak dipertemukan,” terangnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi