DenpasarNews Update

Satpol PP Denpasar Gelar Sidang Yustisi di Tempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat dan Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar menggelar Sidang Yustisi di Tempat bagi pelanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan, di Pos Penyekatan Uma Anyar, Selasa (13/7/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang yustisi di tempat ini menyidangkan para pelanggar dari berbagai jenis pelanggaran seperti pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran PPKM Darurat.

    “Ada yang pelanggaran protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker. Ada juga yang tidak memperhatikan WFH dan WFO, seperti usaha yang di depan tadi. Dia merupakan usaha non esensial (conter hp-red) tapi dia memaksakan diri buka. Jadi kita bina tapi bentuk pembinaannya melalui pembinaan hukum dan penegakan hukum. Kita sidangkan pada pagi ini,” ungkapnya.

    Ia menambahkan seperti yang sudah berjalan selama ini, sidang yustisi atau sidang tipiring ini melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar yang dilaksanakan di tempat. Untuk selanjutnya pelaksanaan sidang yustisi di tempat ini akan diarahkan ke pos penyekatan, utamanya zona-zona merah dimana tingkat kasus penularan covid-19 nya masih tinggi.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    Terkait PPKM Darurat, Sayoga menjelaskan payung hukumnya adalah Pergub dan Perwali. Pengelola usaha ada beberapa yang dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur dan Perwali nomor 17 tahun 2021 dimana pengelola usaha dapat diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta.

    Usaha yang sudah ditertibkan diantaranya salah satu swalayan terbesar di Kota Denpasar dan mini market di Jalan Raya Sesetan. Sampai saat ini sudah ratusan usaha non esensial yang ditutup.

    Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan juga pelaku usaha di sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal untuk mematuhi aturan selama penerapan PPKM Darurat.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi