Gianyar

Perbekel Pering Pertanyakan Output Sidak Perumahan Elit

    GIANYAR, Kilasbali.com – Penertiban villa-villa liar mau pengembang perumahan tanpa perizinan lengkap yang dilakukan aparat Satpol PP Gianyar beberapa waktu lalu, diharapkan tidak hangat-hangat tai ayam. Hal tersebut dikatakan Perbekel Pering, Gusti Ngurah Arika Sudewa yang mempertanyakan output penertiban yang dilakukan petugas Pol PP di perumahan elit di wilayahnya.

    Dikatakannya, pihaknya sempat berharap banyak dengan penertiban pengembang perumahan  yang dilakukan aparat Satpol PP. Terlebih, beberapa pengembang nakal didapati berada di wilayahnya.

    Baca Juga:  ‘Pemprov Bali Hadir’ Bantu Dua Warga Kurang Mampu

    Sebagaimana temuan petugas, pengembang perumahan diketahui  belum mengantongi ijin lengkap termasuk IMB. “Bulan lalu petugas  Satpol PP melakukan penertiban pengembang perumahan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh pengembang. Padahal dalam pemenuhan pekelengkapan izinnya tetatu jarus ke desa dulu,” jelas Arika Sudewa, Rabu (17/7/2019).

    Arika Sudewa pun mempertanyakan tindaklanjut dari penertiban itu. Setidaknya, pengembang perumahan dengan kesadaran memenuhi administrasi lengkap. Karena implikasinya akan jelas, sehingga kebocoran PAD akibat banyaknya pengembang liar dapat ditekan.

    Baca Juga:  Nobar Timnas vs Uzbekistan di Videotrone Terbesar di Bali

    Menurutnya, hingga saat ini belum ada satupun pengembang yang mengajukan administrasi untuk kepengurusan izin ke kantor desa.  Padahal banyak pengembang perumahan yang hanya berbekal ijin prinsip tanpa menggenapi IMB. “Kalau didiamkan, tetap saja ada pembiaran terhadap kebocoran PAD,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Damkar Gianyar, Made Watha menjelaskan, 14 hari setelah dilakukan penertiban, pengembang perumahan wajib melengkapi persyaratan administrasi. Dijelaskannya, bila setelah 14 hari setelah dilakukan sidak tidak ada tindak lanjut, maka Satpol PP akan memanggil pengembang yang membandel tersebut.

    “Kita dalam aturan ada tahapan, pertama teguran, lalu SP 1 sampai SP 3 dan terakhir disegel,” terang Made Watha. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi