Gianyar

Meksi Kerap Dihujat Polisi Harus Tetap Humanis

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam melaksanakan tugas, terlebih di saat Pandemi Covid 19 ini, tidak jarang polisi menerima hujatan. Terlebih dalam menyonsong kehidupan normal yang baru atau new normal, polisi akan lebih sering dihadapkan pada msyarakat dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan wajib bersikap humanis dan tidak arogan.

    Hal ini menjadi penegasan dalam arahan Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana saat Sosialisasikan Perkap No 1/2009, Rabu (10/6/2020).

    Diakuinya, dalam melaksanakan tugas di lapangan, sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melaksanakan penggunaan kekuatan dalam bertindak.

    Karena itu, lanjut dia, personil Polres Gianyar harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

    Baca Juga:  Gondol Safety Box Resto, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Di sini semua tindakan harus terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres energik ini.

    Disebutkan, meskipun Polri sering dihujat ataupun dibenci, namun tugas tetap tidak bisa diabaikan dan harus memberikan pelayanan yang baik. Hal ini sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri, yakni bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat.

    Terlebih lagi, saat Polri melakukan tindakan kekerasan kerap menjadi topik hangat dan viral di media sosial. Sementara jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian dan terabaikan.

    Baca Juga:  Nobar Timnas vs Uzbekistan di Videotrone Terbesar di Bali

    Ditegaskannya, penggunaan kekuatan yang dimaksud, tetap pada prinsip- prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, legalitas. Artinya, semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, nesesitas.

    “Penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. Itupun harus proporsionalitas, yakni secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon. Sehingga tidak menimbulkan kerugian, korban atau penderitaan yang berlebihan,” terangnya.

    Ditegaskan pula, bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Namun demikian tetap mengupayakan langkah preventif, logis sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

    Baca Juga:  Semarapura Festival Masuk Kharisma Event Nusantara

    “Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus sesuai pedoman yang disiratkan dalam Perkap ini,” tegasnya lagi.
    Kapolres berharap dengan adanya Perkap ini akan semakin memudahkan personil Polres Gianyar menunaikan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi