PeristiwaTabanan

Pencuri Spesialis Sesari Dibekuk Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com – Polsek Selemadeg Barat berhasil meringkus seoang pemuda pengangguran, yang melakukan tindak pidana pencurian di beberapa Pura di Wilayah Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di Pura Puseh Desa Adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Selbar.

    Penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian 1 buah amplifiyer merek TOA , model ZA – 1025 Berwarna hitam , di Pura Puseh, Desa adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat.

    Berdasarkan laporan tersebut Tim Reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar IPDA Komang Agastya atas perintah Kapolsek Selbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri dan identitas pelaku.

    Kemudian Tim bergerak ke Wilayah Kecamatan Grogak, Kabupaten Buleleng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan.

    Pada hari Rabu (7/10/2020) dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian atas nama Komang Suarjana alias Sempol (20), asal Banjar Gerogak, Desa Gerogak, Kecamatan Gerogak, Buleleng.

    Baca Juga:  Gondol Safety Box Resto, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 buah Amplifiyer merk TOA sesuai dengan laporan masyarakat Banjar Nyuh Gading.

    Berdasarkan hasil pengembangan terduga mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP.

    TKP pertama yaitu Pura Puseh Desa Adat Nyuh Gading, Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, pada tanggal 31 Maret 2020.

    Barang yang dicuri satu buah amplifier merk toa midel AZ-1025 warna hitam, dengan kerugian sekitar Rp 2,7 juta. TKP kedua Pura Luhur Puseh Ibu, Banjar Auman Dajan Sema, Desa Mundeh.

    Di mana pelaku mencuri sesari sebanyak Rp 350.000. TKP ketiga di Pure Puseh Bengal, Banjar Mudeh, Desa Mundeh. Di pura ini pelaku sebanyak empat kali melakukan pencurian sesari, yaitu sekitar bulan Maret mengambil uang sesari Rp 350.000, bulan Agustus mengambil uang sesari Rp 275.000, tanggal 11 September 2020 mengambil uang sesari Rp. 100.000, tanggal 21 september 2020 mengambil uang sesari Rp 500.000. Sehingga total sesari yang dicuri sebesar Rp 1.175.000.

    Baca Juga:  Pengendara Motor di Jalur Denpasar-Singaraja Tewas Akibat Tabrak Lari

    Di TKP keempat yaitu Pura Dalem Pengedan, Banjar pengedan, Desa Mundeh. Di Pura ini pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Maret 2020 mengambil uang sesari Rp 100.000, bulan Agustus 2020 mengambil uang sesari Rp 135.000 dan tanggal 21 september, namun pada saat itu pelaku tidak mendapatkan hasil curian.

    Sementara TKP kelima yaitu pelaku kembali melakukan pencurian di Pura Puseh Pengedan, Banjar Pengeda, Desa Mundeh. Yaitu pada tanggal 21 september 2020 pelaku mencuri sesari sebanyak Rp 80.000. Sedangkan di TKP enam pelaku mencuri sesari sebesar Rp 450.000 di Pura Puseh Penataran, Banjar Dinas penataran, Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat.

    Baca Juga:  Nyoman Mulyadi Siap Berebut Rekomendasi Calon Bupati Tabanan

    Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik, memebenarkan penangkapan pelaku pencurian disejumlah pura di Wilayah Kecamatan Selemadeg Barat oleh Polsek Selemadeg Barat. Dikatakan pelaku yang merupakan pengangguran ini mencuri memanfaatkan sistuasi sepi di Desa karena warga sibuk bekerja di kebun.

    “Modus operandi terduga memanfaatkan situasi sepi di Desa karena kebanyakan Warga sebagai petani kebun dan terduga masuk pura mengambil uang sesari di kotak sesari atau bokoran dan mengambil mengambil 1 (satu) buah amplifier merk TOA model ZA-1025 warna hitam. Pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela gudang menggunakan alat pencongkel dari besi,” jelasnya, Senin (12/10/2020).

    Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi