GianyarHukumNews Update

Polemik Lahan Pasar Umum Gianyar, Pemda Diharapkan Dialog dengan Desa Adat Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Menyikapi polemik tanah Pasar Umum Gianyar antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar, Partai Golkar melalui fraksinya di DPRD ikut menyikapi. Langkah dialog dinilai lebih baik dilaksanakan, sebagaimana harapan Desa Adat Gianyar. Terlebih, Desa Adat Gianyar melalui bendesanya, Dewa Made Swardana menyebutkan jika pihaknya ingin mengutamakan musrawarah.

    Ketua Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tanah Pasar Umum Gianyar berlarut-larut dan semakin melebar. Karena itu, masalah ini harus segera disikapi dalam upaya penyeselesaiannya. Karena itu, pihaknya menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Gianyar untuk menyikapi persoalan ini.

    Baca Juga:  PWI Tabanan Beri Pelatihan Jurnalistik di Selemadeg

    “Dalam hal ini, kami tegaskan jika kami netral, kami hanya ingin persoalan bisa diselesaikan dengan senyum. Dalam dialog tentunya komunikasi dan astungkara ada tutik temu,” ujarnya, Minggu (21/2/2021).

    Ditambahkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar, I Made Suteja, sesuai arahan Partainya, Frakasi  Opartai Golkar DPRD Gianyar tidak diam atas persoalan ini. Menurut dia, hal ini merupakan sebuah fenomena sosial yang harus disikapi secara bersama-sama.

    “Kami sesungguhnya telah mencermati, mengkaji, dan mendiskusikan dengan berbagai pihak, maka Fraksi Golkar berpendapat baik Pemda Gianyar dan Desa Adat Gianyar mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah pasar tersebut,” ujarnya.

    Baca Juga:  Semarapura Festival Masuk Kharisma Event Nusantara

    Atas dasar itu, terkait keinginan Desa Adat Gianyar untuk difasilitasi mediasi dengan Pemda Gianyar, Fraksi Golkar mengharapkan Pemda Gianyar membuka ruang mediasi sebaik-baiknya, sehingga bisa dirumuskan solusi dalam mengatasi permasalah tersebut.

    “Jika sikap Desa Adat Gianyar  ini berdasarkan keinginan dan persetujuan warga mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut, Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh,” ujar Suteja didampingi semua anggota Fraksi Golkar DPRD Gianyar.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    Lanjutnya, sikap Golkar tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa desa adat berhak mengajukan permohonan hak milik, dengan dasar pertimbangan bahwa desa adat saat ini sudah menjadi subjek hukum, sejalan dengan Perda Nomer 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,serta sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali maupun Pemda Gianyar dalam rangka mewujudkan penguatan dan pemajuan desa adat di Bali.

    “Kami mendukung Desa Adat Gianyar yang akan memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemda Gianyar apabila permohonan hak milik atas tanah tersebut dipenuhi,” pungkasnya. (ina/kb)
     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi