Tabanan

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Dokter Hewan

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan mengamankan pelaku pembunuhan di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang terjadi, Selasa (23/3/2021) malam. Dimana korban I Made Kompyang Artawan (47), asal Banjar Darma Tengah, Desa Riang Gede, yang merupakan dokter hewan tewas dengan belasan tusukan dari pisau lipat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan umum Desa Riang, tepat di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

    Pada saat kejadian pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41), memarkir sepeda motor di depan rumahnya, kemudian korban datang menghampiri pelaku hingga membuat pelaku menjadi emosi. Saat itu pelaku dan korban duduk di masing – masing sepeda motornya, pada saat itu tangan kanan pelaku memegang gantungan kunci sepeda motor yang ada pisau lipatnya.

    Kemudian pisau lipat itu di buka oleh pelaku dan digunakan untuk menusuk korban secara berulang kali dari punggung hingga ke leher korban. Saat itu korban sempat turun dari sepeda motornya, dan sempat memukul korban sebanyak dua kali, namun tidak kena kemudian korban berjalan ke selatan sedangkan pelaku kembali ke rumahnya.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    “Motif kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat ini masih kami dalami dan saat ini jenazah korban masih di rumah sakit untuk dilakukan otopsi,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar.

    AKP Aji Yoga menambahkan, menurut keterangan pelaku, aksi yang dilakukan pelaku dilakukan secara spontan, karena pelaku saat itu emosi. Namun saat ini Polres Tabanan sedang mendalami lebih jauh motif dari pelaku membunuh korban. Usai menganiaya korban pelaku sempat pulang ke rumahnya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Penebel. Sedangkan korban berlari meminta tolong ke masyarakat kemudian dibawa ke Rumah Sakit.

    “Dari keterang sementara dari Dokter, ada 15 luka tusukan dari punggung hingga leher. Motifnya masih kami dalami, karena pada saat korban ketemu pelaku tiba-tiba pelaku emosi dan melakukan penusukan, setelah itu pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Penebel,” tambahnya.

    Baca Juga:  Edi Wirawan Setor Formulir Bacawabup ke DPC PDIP Tabanan

    Pelaku asal Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1999 dan kasus judi togel pada tahun 2009, dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi