Gianyar

Batas Waktu Pengosongan Habis, Sejumlah Toko di Pasar Umum Gianyar Tetap Buka

    GIANYAR, Kilasbali.com – Minggu, 24 Mei 2020, adalah batas waktu akhir bagi pedagang untuk melakukan pengosongan Pasar Umum Gianyar yang akan direvitalisasi. Namun hingga Senin (25/5/2020) ini, sejumlah pedagang yang menempati ruko di sisi utara pasar Gianyar masih bertahan. Sebagaimana diketahui, sebagian pemilik toko ini, teus berjuang dan meminta Pemkab Gianyar menunda revitalisasi pasar.

    Mulai Pukul 09,00 Wita, terdapat 3 ruko yang buka sebagimana hari sebelumnya. Pedagang yang masih memilih bertahan adalah pedagang kain.

    Baca Juga:  WNA Sewakan Motor Lengkap dengan Instruktur

    Sementara sebagian ruko di sisi barat telah kosong dan sudah pindah mengikuti imbauan pemerintah.

    Seorang penjaga ruko yang namanya tidak mau diketahui mengatakan, dirinya hanya mebuka toko karena mengikuti perintah dari bos.

    “Bos yang suruh buka. Katanya, bos tetap buka dan tidak akan pindah selama belum ada kejelasan dari pemerintah,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Pilkada 2024, KPU Tawarkan Posisi PPK

    Ia pun tidak berani terlalu jauh berkomentar terkait hal tersebut. Yang jelas ia hanya mengikuti perintah bosnya.

    “Maaf pak, saya cuma pegawai disini, kalau disuruh buka saya buka saja, ini semua buka sampai timur” ungkapnya.

    Sebelumnya, salah satu pedagang toko, Abdul Malik mengatakan, mereka minta pemerintah melakukan penundaan renovasi pasar lantaran ada sejumlah hal yang belum diselesaikan.

    Menjawab itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, ia tidak akan mengubris bila penolakan yang dilakulan oleh sejumlah oknum pedagang tersebut.

    Bahkan jika mereka tetap “bengkung” Bupati akan turun sendiri untuk memimpin pembongkaran. Sebab, Bupati tidak ingin revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini terhambat oleh sejumlah oknum.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Padahal, rencana revitalisasi ini sudah diwacanakan dari dua tahun. Sehingga segala proses perencanaan dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan kelayakannya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi