Gianyar

Jadi Kurir Sabhu, BNNK Gianyar Ciduk Tukang Ojek dan Montir

    GIANYAR, Kilasbali.com – Di masa Pandemi Covid 19 yang mematikan aktivitas ekonomi ini, beragam jalan pintas pun mulai ditempuh. Sayang, demi mendapatkan rejeki secara instan ini, hukum pun dilabrak. Seperti yang dilakukan RW (33). Laki-laki tukang ojek ini pun nekat menjadi kurir sabu-sabu atas permintaan rekannya TT (33) yang seorang montir.

    Jaringan penyalahgunaan narkoba ini, rupanya sudah menjadi intaian petugas Sie Pemberantasan, BNNK Gianyar. Hingga akhirnya, didapatkan informasi jika RW sedang berkendara membawa barang haram pesanan itu.

    Tanpa menunda lagi, saat melintas di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Batubulan, tukang ojek inioun dihadang. Dan setwkah dikakukabln pemeriksaan badan dan barang bawaan didapati barang bukti yang memberatkan RW yang kini nyambi sebagai kurir ini.

    “RW, ringkus beserta barang bukti 1 (satu) buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening di duga Narkotika Gol.1,” ungkap Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Kamis (16/4/2020).

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    Disebutkan, setelah dilakukan uji Lab, benda bening itu dipastikan narkoba jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 0,33 gram atau 0,19 gram netto. Di mana barang haram ini terbungkus kecil dalam sedotan dan dilakban warna hitam. Dalam proses pengembangan, handphone milik RW juga ikut disita.

    “Setelah kami lakukan pengembangan, kami lantas mengamankan tersangka bernama TT, laki-laki berprofesi sebagai montir. TT ini Bengkel berperan sebagai penyuruh tersangka mengambil barang haram tersebut,” terangnya.

    Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut TT mengakui bahwa telah menyuruh tersangka RW untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke suatu tempat dengan imbalan sebanyak Rp. 50.000,-.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    Pada saat penggeledahan terhadap TT, petygas juga menyita 1 (satu) buah HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam haringan Narkoba ini.

    “Atas perbuatannya, kini kedua tersangka kami jerat dengab pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

    AKBP Sang Gede Sukawiyasa menegaskan, meski saat ini semua pihak berkonsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, penyalahgunaan narkoba juga tetap dalam pengawasan jajarannya.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    Bahkan semakin diperketat, karena para bandar cenderunng memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba.

    “Masyarakat saya harap meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi