GianyarKriminal

Komplotan Pembobol Puluhan Rumah Kosong Diringkus Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Komplotan pembobol rumah kosong yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Tiga pelaku dibekuk Jajaran Polsek Sukawati setelah identitas kendaraannya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV.

    Para pelaku, masing-masing Teguh Wilutomo (38), Vicky Nurfadikah (35) dan Fergania Purwantono (31) yang semuanya berasal dari Jember, Jatim.

    Saat beraksi, komplotan ini memilih waktu di siang hari, saat rumah sasarannya kosong ditinggal pergi atau bekerja. Dari catatan petugas, komplotan Jember ini sudah membobol 25 rumah kosong.

    21 TKP di wilayah Gianyar, sisanya 4 TKP ada diwilayah hukum Polres Badung dan Polresta Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Pameran Bonsai di Lapangan Tulikup Gianyar

    Di Gianyar, ada tiga korban yang melapor telah menjadi korbannya. Di antaranya,
    I Made Suartika (38) alamat Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar; korban Wayan Lasia (43) alamat Banjar Kapal, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dan korban I Nyoman Deyastawan (48) alamat Banjar Dinas Munduk Mengenu, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

    “Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan puluhan  barang bukti hasil kejahatannya. Salah satu diantara merka, yaknin Teguh Wilutomo adalah residivis kasus narkoba,” ungkap Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Senin (25/1/2021).

    Dikatakan, aksi komplotan ini memang sangat meresahkan masyarakat. Dari identifikasi di TKP, pihaknya mendapatkan identitas para pelaku dan kendaraan yang di bawa pelaku yang terekam CCTV.

    Baca Juga:  WNA Sewakan Motor Lengkap dengan Instruktur

    “Mereka kami tangkap di tiga tempat yang berbeda. Tersangka Teguh Wilutomo di tangkap di tempat kostjya di wilayah Pemogan, Denpasar. Pelaku Vicky Nurfadilah ditangkap di wilayah Lumintang, Denpasar dan Fergania Purwantono ditangkap  di wilayah Dalung Permai,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengakui perbuatannya. Modusnya, dengan merusak gembok pagar/gerbang rumah yaang disasar. Selanjutnya menggasak barang berharga seperti laptop, HP, perhiasan, uang dan barang berharga lainya.

    “Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 yo Pasal 65 KUHP  tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi