HukumTabanan

Terkait Penangkapan Ketua Kadin Bali di Jakarta, Polda Bali Juga Akan Telusuri Keterlibatan Pejabat di Bali Dalam Kasus Tersebut

    TABANAN, Kilasbali.com– Penangkapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wira Putra dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat menghadiri peresmian Panti Asuhan SLB/C Kemala Bhayangkari Tabanan di Banjar Dinas Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4/2019). Selain menangkap Agung Alit Wira Putra Polda Bali juga akan mengusut keterlibatan pejabat di Pemprov Bali, kalau ada yang ikut bermain pada kasus tersebut.

    Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, Pasca penangkapan Agung Alit Wira Putra, Polda Bali saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Anak Agung Ngurah Alit Wira Putra di Polda Bali. Dimana Agung alit sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perijinan sebesar Rp 16 Miliar, dan harus menjalani pemeriksaan pada hari selasa (9/4/2019) di Reskrimum Polda Bali, namun Agung Alit mangkir malah terbang ke Jakarta. Namun Anggota Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap Agung Alit disalah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta saat tengah beristirahat Rabu malam (10/4/2019). Kemudian Kamis subuh Agung Alit pun dibawa ke Bali dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan selaku tersangka. “Sebenarnya kita sudah punya firasat kalau yang bersangkutan tidak akan menghindar, sehingga kita antisipasi dengan menjaga di Bandara, tetapi ternyata yang bersangkutan naik pesawat tidak melalui pintu biasa tetapi lewat pintu bawah dan naik mobil ke atas,” jelasnya.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    Kombes Pol Andi Fairan, menambahkan jika kasus yang menjerat Agung Alit Wira Putra, merupakan kasus lama yang berawal dari kerjasama yang dijalin Agung Alit dengan seeorang bernama Sutrisno selaku pelapor. Mereka kedua bekerjasama membentuk suatu PT yang bernama PT BSM yang akan mengambil proyek pengembangan dan pelebaran Pelabuhan Benoa yang bekerjasama dengan PT Pelindo. Dimana pada saat itu Sutrisno pun memberikan dana kepada Agung Alit untuk mengurus segala perijinan, mulai dari Amdal, ijin prinsip, hingga rekomendasi dari Gubernur Bali saat itu tepatnya di tahun 2012. Dimana tersangka juga akan menyiapkan audiensi dengan Pemprov Bali termasuk Gubernur Bali guna mendapatkan rekomendasi. Dan untuk mengurus perijinan, Sutrisno pun memberikan sejumlah uang kepada tersangka yang terbagi dalam dua termin yakni termin pertama Rp 6 Miliar dan termin kedua Rp 10 Miliar. Hanya saja hingga waktu yang diharapkan tak ada satupun perijinan atau rekomendasi yang didapatkan sehingga Sutrisno pun melaporkan Agung Alit atas tindak pidana penipuan ke Polda Bali. “Jadi Sutrisno sebagai investor yang memberikan dana, sedangkan tersangka sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, hingga instansi pemerintahan diberikan tanggungjawab untuk mengurus perijinan terhadap proyek itu,” ungkapnya.

    Ditambahkan Kombes Pol Andi Fairan, Agung Alit Wira Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi mulau dari orang-orang yang mengetahui kerjasama itu, orang yang menyetorkan uang, pihak dari Dinas Perijinan Procinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali hingga PT Pelindo, akhirnya Agung Alit ditetapkan sebagai tersangka hari Jumat (5/4/2019) lalu. Adapun barang bukti yang menguatkan adalah surat kesepakatan hingga bukti transfer uang. Dimana kasus Agung Alit Wira Putra ini terjadi saat kepemimpinan Gubernur, I Made Mangku Pastika. Namun saat ini Polda Bali belum sampai meminta keterangan dari Gubernur Bali kala itu, I Made Mangku Pastika. Saat ini pihaknya akan mendengarkan keterangan dari tersangka terlebih dahulu untuk dapat mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ” Namun apabila ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melibatkan Pejabat lainnya maka kami di Reskrimum akan memberikan rekomendasi kepada Reskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

    Baca Juga:  Mulyadi dan Purnawan Ambil Formulir Cabup-Cawabup di DPC PDIP Tabanan

    Sementara dalam kasus ini tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 371 KUHP tentang penggelapan. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi