KriminalNews Update

Janjikan Jadi PNS, Beny Pong Diringkus Polres Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan meringkus tersangka Nyoman Beny Pong (46), asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, seorang calo PNS untuk Pemkab Tabanan.

    Tersangka diduga telah melakukan penipuan kepada para korbannya yang sudah menyerahkan uang, namun sampai saat ini janji tersangka untuk menjanjikan korbannya menjadi PNS tidak terbukti.

    Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, tersangka yang diamankan atas nama Nyoman Beny Pong (46), asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Dimana kasus penipuan tersebut sudah berlangsung dari tahun 2017, dan ada empat korban yang tertipu, dengan total uang yang diserahkan sebanyak Rp 440 Juta.

    Dimana masing-masing korbannya I Putu Mahendra Putra (30), yang merupakan pegawai kontrak disalah satu Sekolah di Wilayah Kerambitan, mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, karena merasa tertarik dengan bujuk rayu pelaku karena ingin diangkat menjadi PNS.

    Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah WWF di Bali, Indonesia ajak Seluruh Delegasi Perkuat Ketahanan Air Dunia

    Korban selanjutnya I Wayan Suaryana (52), asal Banjar Seronggo Pondik, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 190 Juta, yang ingin mencarikan anaknya agar menjadi PNS.

    Setelah itu korbannya Ni Nyoman Seni (49), Asal Banjar Dauh Rurung, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang ingin mencarikan anaknya menjadi PNS tertipu Rp 120 Juta. Selanjutnya korbannya I Ketut Susu Sastrawan (56), Asal Banjar Dauh Rurung, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang masih ada hubungan saudara dengan Ni Nyoman Seni, yang sama-sama ingin mencarikan anaknya menjadi PNS tertipu Rp 100 Juta.

    “Keempat korban ini, tertipu daya dengan bujuk rayuan pelaku, yang dibilang mampu menjadikan seseorang untuk diangkat menjadi seorang PNS. Sehingga korbannya menyerahkan sejumlah uang yang dilengkapi dengan bukti kwitansi, namun hingga saat ini janji pelaku tidak pernah terbukti,” jelas Kapolres, Jumat (27/8/2021).

    Baca Juga:  Pilbup Tabanan Nihil Calon Perseorangan

    Kapolres menambahkan, para korban tersebut sebelumnya sempat menagih janji pelaku, namun karena tidak ada itikad baik dari pelaku, kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan.

    “Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tabanan mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku. Pelaku sempat menghilang tidak ada di kediamannya, namun pada saat ada informasi keberadaan pelaku di rumahnya, tim langsung menangkapnya pada tanggal 19 agustus 2021, di Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan,” tegasnya.

    Pada kasus ini petugas mengamankan barang bukti 6 lembar kwitnasi dengan total 440 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan ancaman penjara 5 tahun. (gsd/kb)

    Back to top button