HukumNews UpdateTabanan

Jero Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara

    TABANAN, Kilasbali.com – Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.

    Jero Dasaran Alit dianggap terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

    Baca Juga:  Diduga Asmanya Kambuh, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

    Tuntutan terhadap terdakwa kasus TPKS tersebut disampaikan tim JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Selasa (7/5).

    “Kami sudah membacakan tuntutannya hari ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, tuntutan yang disampaikan tim JPU tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer yang disampaikan di awal persidangan. “Sebagaimana dakwaan kesatu primer,” katanya.

    Baca Juga:  Objek Wisata Jatiluwih Bersolek Jelang WWF 2024

    Menjatuhkan, lanjutnya, pidana terhadap Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa berada dalam tahanan.

    “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.

    Secara terpisah, I Kadek Agus Mulyawan selaku penasihat hukum Jero Dasaran Alit belum bisa diminta keterangannya perihal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut.

    Baca Juga:  Komisi IV-Disdik Tabanan Gelar Raker Persiapan PPDB 2024

    Namun, berdasarkan informasi dari tim JPU, agenda sidang terhadap Jero Dasaran Alit masih akan berlanjut pada Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. (c/kb)

    Back to top button