Ekonomi BisnisTabanan

Toko Modern Bodong Berdiri di Bekas Kantor Perijinan

    TABANAN, Kilasbali.com-Perda tentang toko modern sudah diketok palu, dan selama belum dijalankan pembangunan toko modern diminta untuk memoratorium. Tapi kenyataanya pembangunan toko modern tak bisa di stop. Di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan toko modern yang tak berijin berdiri megah.

    Bahkan tempat berdirinya toko modern di bekas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Mirisnya luput dari penindakan instansi berwenang meskipun berdiri bodong.

    Pantuan dilapangan toko dibuka resmi sekitar hari Senin (27/8). Sebelumnya tempat yang dijadikan toko modern itu tutup tanpa penyewa. Tempat tersebut juga sempat disewa oleh Dinas DPMPPTSP dijadikan kantor. Mengingat bekas kantor tersebut tidak representatif akhirnya pindah ke Jalan Wagiminin bekas Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga sekarang.

    Kepala DPMPPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan keberadaan toko modern di wilayah Di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan belum mengajukan ijin. Sehingga untuk sementara bangunan tersebut dikatakan bodong. “Ya begitulah (bodong) sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/8/2018).

    Baca Juga:  Bahas Ini, PDI Perjuangan dan Golkar Tabanan Makan Siang Bersama

    Untuk menangani itu, Sumertayasa mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim. Terutama dari Dinas Satpol PP Tabanan, dan Dinas Perindustria dan Perdagangan untuk pengendalianya. “Yang jelas segera kami koordinasi. Dan di Satpol PP yang mengetahui kapan turunnya,” aku Sumertayasa.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, masih rapat untuk merancang operasi setelah Perda Baru ditertibkan. Hanya saja Perda baru dikatakan belum di tanda tangani. “Jadi masih nunggu ini, tetapi Kabid saya sudah rapat dengan pak asisten kemungkinan beberapa hari kedepan kami lakukan operasi,” tegasnya.

    Terkait keberadaan toko modern di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri tersebut toko itu menyewa tempat. Jadi Sarba kira sudah memiliki IMB namun ijin usahanya saja belum punya karena sebelumnya terbentur dengan aturan Perda lama terkait jarak dan sebagainya sehingga ijin tidak bisa dikeluarkan.

    Baca Juga:  Mulyadi dan Purnawan Ambil Formulir Cabup-Cawabup di DPC PDIP Tabanan

    Yang jelas Sarba dengan segera akan laksanakan operasi diseluruh toko modern yang berdiri, baik milik pribadi maupun pribumi. “Setelah di tanda tangan Perda itu besok (hari ini) atau dua hari kami akan operasi maraton,” katanya.

    Sedangkan disinggung terkait dengan toko modern yang sudah jelas-jelas tidak ada ijin usaha kenapa tidak ditindak langsung? Sarba mengaku penindakan ada prosedur. Dimulai dengan adanya penindakan, lalu Surat Peringatan 1,2 dan 3. “Nah jika itu tidak diindahkan baru kami tindak jadi tidak bisa seketika kasihan usaha orang,” akunya. (wti/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi