HukumJembrana

Gunakan Narkoba, Suri Dibekuk Polisi

    NEGARA, Kilasbali.com– Setelah lama diintai dan menjadi target operasi (TO), akhirnya petugas berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkoba, I Wayan Surya Wirawan alias Suri (46) asal Desa Pergung, Mendoyo.

    Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP Gusti Komang Muliadnyana mengungkapkan, pelaku dibekuk berikut barang bukti narkoba jenis sabu.

    “Pelaku dibekuk Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, saat membawa paket narkoba jenis sabhu-sabhu di Jalan Ketut Gelot, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo,” ungkapnya, Minggu (19/5/2019).

    Menurutnya, pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari warga yang menyampaikan kalau pelaku sering menggunakan narkoba.

    Sebelumnya dilakukan penangkapan, pelaku dibuntuti yang memang gerak geriknya mencurigakan. “Setiba di TKP penangkapan, pelaku berhenti dan menelpon seseorang. Saat itulah anggota menangkap pelaku,” ungkapnya.

    Saat ditangkap pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu. Petugas segera menyuruh pelaku untuk mengambil dan membukanya.

    Ternyata saat dibuka, berisi gulungan pelastik kelip yg berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. “Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari tempelan dan pelaku memesan barang tersebut melalui telpon,” tegasnya.

    Petugas kemudian mengembangkan dan megeledah rumah pelaku. Di rumah pelaku, petugas menemukan bong.

    Akhirnya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. (gus/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi