KriminalTabanan

BEJAT! Bocah Tujuh Tahun Diduga Disetubuhi Pacar Ibu Korban

    TABANAN, Kilasbali.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tabanan. Pelaku diduga mencabuli seorang bocah yang baru berumur tujuh tahun.

    Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, pencabulan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 20.30 Wita, pelaku berkunjung dan menginap dirumah korban.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekitar pukul 05.30 wita pelapor bangun dan terkejut melihat pelaku sudah dalam satu kamar dengan korban tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru, sementara korban menggunakan pakaian dres warna merah muda kombinasi garis putih tidak memakai celana dalam.

    Pada saat itu pelapor melihat alat kelamin pelaku dalam keadaan tegang diselimuti kamen milik pelapor bersama korban. Mengetahui peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polres Tabanan, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

    Baca Juga:  Mulyadi dan Purnawan Ambil Formulir Cabup-Cawabup di DPC PDIP Tabanan

    Iptu Subagia menambahkan, saat ini Polres Tabanan sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan teehadap anak dibawah umur. Pelaku KBS (40) asal Kecamatan Tabanan, yang merupakan pacar ibu korban kini diamankan di Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kasus ini sedang dalam penyidikan Polres Tabanan, pelaku sudah diamankan dan korban juga sudah kita visum di BRSUD Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Subagia, Senin (10/5/2021).  (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi